Salin Artikel

Menteri Agama Terbitkan Aturan Pencegahan Covid-19 Saat Ibadah Natal

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal.

Surat edaran tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Desember 2021. SE ini diterbitkan menindaklanjuti keputusan pemerintah yang membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah saat Natal dan Tahun Baru.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal tahun 2021,” kata Yaqut, dalam keterangan pers, Selasa (14/12/2021).

Yaqut mengatakan, meski PPKM level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada dalam menjalankan aktivitas di tengah pandemi.

Ia menuturkan, panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal.

Salah satu aturan yang tertuang dalam SE 33/2021 yaitu melarang kegiatan pawai atau arak-arakan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Nomor 33 Tahun 2021.

Perayaan Natal tahun 2021 pada saat pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM.

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

3. Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021:

a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga

b. dilaksanakan di ruang terbuka

c. apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.

e. jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

4. Dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021, pengelola gereja wajib:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M

b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja

c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja

e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja

f. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

g. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

h. mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi

i. melakukan pengaturan jumlah umat atau pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak

j. menyediakan cadangan masker medis

k. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan

l. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah

m. kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan

n. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah

o. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala

p. tidak mengadakan jamuan makan bersama.

q. memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:

1) pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar.

2) pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Peserta peringatan Hari Raya Natal tahun 2021 wajib:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri

f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah

g. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing

h. menghindari kontak fisik atau bersalaman.

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

7. Pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama pada Kementerian Agama melakukan:

a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan

b. himbauan kepada pegawai aparatur sipil negara dan pegawai non-Aparatur sipil negara untuk tidak mudik pada Natal tahun 2021 dan tahun naru 2022

c. pemantauan Peringatan Hari Raya Natal tahun 2021 di tingkat pusat.

d. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat

e. pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala atau sewaktu-waktu.

8. Rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan negeri Kristen dan Katolik, kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kepala kantor Kementerian Agama kabupaten, kota, satuan pendidikan keagamaan Kristen dan Katolik, dan penyuluh gama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan

b. imbauan kepada pegawai ASN dan Pegawai non-ASN untuk tidak mudik pada Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022

c. pemantauan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa

d. koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah

e. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang

f. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala.

9. Kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kepala kantor Kementerian Agama kabupaten,kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan atau mal selama Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/14/08593501/menteri-agama-terbitkan-aturan-pencegahan-covid-19-saat-ibadah-natal

Terkini Lainnya

Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke