Yandri menilai, tindakan Herry sangat keji, bahkan tidak bisa diterima oleh akal sehat.
"Sekarang kan upaya hukumnya 20 tahun penjara maksimal, ya sudah jangan dikurangi 19 tahun, 18 tahun, harus 20 tahun," kata Yandri dalam sebuah diskusi daring, Minggu (12/12/2021).
Yandri juga mendorong supaya pelaku dijatuhi hukuman kebiri. Ia menyadari bahwa selama ini hukuman kebiri masih menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak.
Namun, ia menilai, hukuman tersebut diperlukan untuk memberi efek jera ke pelaku.
"Jangan kita memaklumi, jangan kita memaafkan. Oleh karena itu kita harus serius," ujar dia.
Tak hanya hukuman bagi pelaku, Yandri menilai penting untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Sebagai bentuk perlindungan, menurut dia, identitas korban tak perlu dipublikasi dan disebarluaskan. Publik tidak perlu tahu nama, tempat tinggal, bahkan foto korban.
Sebaliknya, identitas pelaku harus dipublikasikan secara luas sebagai bentuk hukuman dan supaya masyarakat lebih waspada.
"Kewajiban kitalah untuk sama-sama seiring sejalan pelaku kita hukum seberat-beratnya dan kita terang benderang siapa pelaku ini, boleh itu dipublish, namanya siapa, jangan pakai inisial lagi, fotonya mana, supaya tahu, nggak lagi pakai sembunyi-sembunyi," kata Yandri.
Adapun Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan, telah menyebabkan belasan perempuan di bawah umur mengandung dan ada pula yang telah melahirkan.
Bahkan, anak-anak yang dilahirkan oleh para korban guru pesantren itu juga diakui sebagai anak yatim piatu. Anak-anak itu dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/12/12364171/ketua-komisi-viii-dpr-dorong-hukuman-penjara-dan-kebiri-pemerkosa-12