Salin Artikel

Antisipasi Mobilitas Saat Nataru, Kemenhub Terapkan 4 Kebijakan Transportasi

KOMPAS.com – Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan menerapkan empat kebijakan pengendalian transportasi dilakukan terhadap semua moda, baik itu darat, laut, udara, dan kereta api.

Kebijakan tersebut, kata dia, dilakukan guna mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Kebijakan pengendalian transportasi pertama yaitu syarat perjalanan domestik,” imbuh Adita seperti dalam dimuat dalam laman covid19.go.id, Kamis (9/11/2021).

Kemenhub, lanjut dia, akan memberlakukan semua pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Adapun persyaratan itu di antaranya adalah kartu vaksin, hasil negatif polymerase chain reaction (PCR) atau antigen, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Persyaratan tersebut nantinya akan dituangkan dalam sebuah surat edaran yang diterbitkan dalam waktu dekat," ucap Adita.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.

Untuk kebijakan kedua, Adita menjelaskan, pihaknya akan melakukan penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi.

Dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kata Adita, kebijakan akan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan World Health Organization (WHO).

“Kebijakan setiap daerah akan bervariasi tergantung pada level PPKM dan merujuk kepada apa yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) atau surat edaran (SE) Satgas,” imbuhnya.

Untuk kebijakan pengendalian transportasi ketiga, Kemenhub akan memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama masa Nataru.

Kesiapan dan kelayakan itu akan dilakukan dengan pengecekan setiap moda melalui ramp check kepada armada yang akan dioperasikan dan pengaturan kapasitas dari masing-masing moda.

“Keempat, Kemenhub melakukan peningkatan pengawasan terhadap catatan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan-ketentuan terkait pengendalian transportasi,” ujar Adita.

Dalam pengawasan itu, imbuh dia, pihaknya akan melibatkan kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk pengelola transportasi di Indonesia, baik dalam hal sarana dan prasarana.

Pengelolaan tersebut untuk memastikan semua ketentuan yang nanti akan diterapkan pada masa Nataru supaya bisa dipahami dan diterapkan di lapangan oleh seluruh pihak.

Kendati demikian, Andita mengaku, terdapat hal krusial dalam pengaturan mobilitas masyarakat, salah satunya dinamika transportasi darat.

Meski manajemen terhadap angkutan telah dilakukan, tetapi akan ada potensi pergerakan pada kendaraan mobil pribadi dan angkutan roda dua yang jumlahnya bisa jadi menjadi signifikan.

"Untuk itu kami akan menambah kerja sama bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan juga stakeholder terkait untuk membentuk posko bersama serta melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif," jelas Adita.

Untuk diketahui, Kemenhub telah melakukan survei sebanyak tiga kali guna mengetahui pergerakan masyarakat. Khususnya setelah pengumuman mengenai pembatalan pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh Indonesia.

Adapun survei tersebut dilakukan pada Oktober, November, dan Desember 2021 melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub. Survei ini sendiri diikuti 49.000 responden di tingkat nasional secara online.

Wilayah responden terbanyak adalah Jawa dan Bali. Dari hasil pembatalan PPKM level 3 di seluruh Indonesia diketahui masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan.

Khusus Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi (Jabodetabek), potensinya sebesar 7 persen atau sekitar 2,3 juta orang.

Selain melakukan survei, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholder guna menyusun kebijakan pengendalian transportasi.

"Masukan ini tentu menjadi bahan pertimbangan yang sangat penting bagi kami untuk menyusun peraturan terkait dengan pengendalian transportasi," ucap Adita.

Pemerintah perketat prokes

Jelang periode Nataru, pemerintah sendiri terus mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan kemunculan varian Omicron.

Antisipasi tersebut dilakukan melalui InMendagri Nomor 65 Tahun 2021, melanjutkan PPKM luar Jawa-Bali terhitung pada Selasa (7/12/2021) hingga Kamis (23/12/2021).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, tidak ada perubahan leveling dalam InMendagri terbaru.

Namun, kata dia, InMendagri itu menambah aturan terkait pelaksanaan Developmental Basketball League (DBL).

Aturan yang dimaksud adalah uji coba pertandingan dengan kapasitas penonton maksimal 25 persen yang ditentukan Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) dan penyelenggara.

"Serta wajib mengikuti aturan prokes lewat penerapan 6M dari Kementerian Kesehatan (Kemekes)," ujar Wiku.

Penerapan 6M tersebut, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/19430021/antisipasi-mobilitas-saat-nataru-kemenhub-terapkan-4-kebijakan-transportasi

Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke