Salin Artikel

Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati, Ketua Komisi VIII: Untuk Efek Jera, Pelaku Perlu Dikebiri

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Cibiru, Bandung, Jawa Barat yang dilakukan oleh guru pesantren, Herry Wirawan dihukum kebiri.

Ia mengecam perilaku tersebut dan menyayangkannya lantaran pelakunya justru seorang yang paham agama.

"Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat jadi ini sangat sadis ini," kata Yandri kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, pelaku atas nama Herry Wirawan itu perlu dihukum seberat-beratnya.

"Pasti kita kecam sekeras-kerasnya dan itu tindakan yang keji dan kejam. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujar dia.

Menurut Yandri, hukuman kebiri diharapkan mampu memberikan pesan khusus agar tidak ada lagi kasus pedofilia dan kekerasan seksual.

Hukuman kebiri, lanjut dia, juga mengingatkan para pelaku kekerasan seksual agar berhati-hati bahwa ancaman hukuman yang bakal diterima sangat berat.

"Dan itu harus dikasih contoh dulu. Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," imbuh Yandri.

Lebih lanjut, Yandri melihat para korban kelakuan keji Herry Wirawan harus direhabilitasi.

Wakil Ketua Umum PAN itu mendorong semua pihak terus memberikan edukasi terkait pentingnya penghapusan tindak kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.

"Para korban mohon direhabilitasi mentalnya sehingga bisa kembali hidup normal. Dan yang paling penting, ini menjadi pelajaran paling berharga bagi semua pihak, sebagai pemerintah, atau DPR, atau masyarakat, termasuk dari kalangan pimpinan pesantren," jelasnya.

Ia menambahkan, dengan momentum terkuaknya pemerkosaan terhadap santriwati, maka perlu adanya semacam konseling atau pendidikan tentang kekerasan seksual di pondok pesantren.

Selain itu, dia juga mendorong aparat penegak hukum mendalami modus operasi yang dilakukan Herry Wirawan.

Hal ini karena aksi pemerkosaan itu diduga dilakukan secara berulang dan telah banyak yang menjadi korban.

"Ini sangat membuat kita terkejut. Bagaimana bisa seorang kiai itu bisa menghamili banyak orang. Dan yang saya baca itu sudah ada korban yang beberapa melahirkan. Nah, ini ada apa, perlu digali, bagaimana modus operasinya sehingga bisa berulang-ulang," pungkasnya.

Diketahui, seorang guru pesantren MH di Bandung, Jawa Barat yaitu Herry Wirawan (36) diduga melakukan tindakan pemerkosaan pada 12 santriwati.

Akibat perbuatannya, delapan korban yang di bawah umur sudah melahirkan. Sementara dua orang sedang hamil.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) berharap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menilai, Herry Wirawan dapat diancam tambahan hukuman kebiri sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/14230291/kasus-pemerkosaan-12-santriwati-ketua-komisi-viii-untuk-efek-jera-pelaku

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke