Dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR pada Rabu (8/12/2021), Juru Bicara Fraksi PAN Intan Fauzi mengatakan, RUU TPKS adalah momentum penting bagi penanganan masalah kekerasan seksual secara menyeluruh.
"RUU TPKS adalah momentum penting bagi penanganan masalah kekerasan seksual secara menyeluruh. Inilah momentum penting negara hadir menindak tegas pelaku kekerasan dan pelecehan seksual," kata Intan, dikutip dari siaran pers, Rabu.
Oleh karena itu, kata Intan, fraksinya meminta agar pasal-pasal dalam RUU TPKS ini harus dapat mengatur secara eksplisit hal-hal terkait penanganan kekerasan seksual yang meliputi pencegahan, perlindungan korban, rehabiltasi pelaku dan pemulihan korban.
Fraksi PAN juga memandang perlunya penghapusan stigma terhadap korban untuk melibatkan partisipasi masyarakat sehingga korban merasa dilindungi dan diterima di dalam pergaulan sosial.
Untuk itu, Intan mengatakan, pencegahan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab semua pihak dan perlu melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, keluarga dan segenap lapisan masyarakat.
Intan melanjutkan, RUU TPKS juga perlu mengatur ketentuan soal kekerasan seksual terhadap anak.
"Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat norma dan aturan yang sudah ada di dalam UU tentang Perlindungan Anak. Dalam kaitan itu, perlu dilakukan sinkronisasi terhadap seluruh aturan perundang-undangan yang sudah ada," kata dia.
Ia menambahkan, pencegahan kekerasaan seksual dan perlindungan korban harus tetap pada koridor penegakan hukum dan moral agama yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
“Pancasila harus menjadi landasan dalam berbagai upaya pencegahan yang dilakukan berbagai pihak, baik pemerintah, korporasi, organisasi maupun masyarakat dan individu,” kata dia.
Diberitakan, Badan Legislasi DPR telah menetapkan draf RUU TPKS dalam rapat pleno pada Rabu siang.
Dalam rapat tersebut, 7 fraksi menyatakan mendukung RUU TPKS yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara, Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik, sedangkan Fraksi PKS tegas menolak.
Selanjutnya, draf RUU TPKS akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/08/20342861/dukung-ruu-tpks-fraksi-pan-momentum-negara-hadir-menindak-pelaku-kekerasan