Salin Artikel

Atur Aktivitas Masyarakat Selama Libur Nataru, Pemerintah Siapkan Imendagri

KOMPAS.com – Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Alexander Ginting mengatakan, pemerintah tengah menyusun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang khusus untuk mengatur aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Inmendagri tersebut nantinya memuat aturan bahwa seluruh destinasi wisata harus memiliki Satgas.

"Satgas inilah yang akan mengatur berapa jumlah yang harus masuk. Kalau sudah penuh berarti harus antri, kalau antri tidak ada kerumunan dan kemudian aplikasi PeduliLindungi akan dipergunakan ini juga harus direspons," ujarnya dalam diskusi secara virtual, Rabu (8/12/2021).

Hal tersebut dilakukan menyusul keputusan pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Nataru.

Oleh karena itu, pemerintah tetap melakukan pengetatan dan pengawasan dalam mobilitas masyarakat lewat Inmendagri ini.

Lebih lanjut, Alex mengatakan, perjalanan di dalam negeri akan diatur selama libur Nataru dengan memberlakukan syarat vaksinasi dan tes Covid-19 baik di Jawa-Bali dan di daerah lainnya.

Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan massal selama libur Nataru sehingga tidak terjadi penularan virus Corona.

"Orang tetap boleh berlibur tetapi libur yang terkendali, Dan diatur bagi mereka yang sudah dua kali vaksin tetap ada rapid test antigen 1 x 24 jam. Kalau dia polymerase chain reaction (PCR) dia 3 x 24 jam kalau dia vaksin sekali vaksinnya," ucapnya.

Adapun, keputusan pemerintah membatalkan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Nataru disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan, pemerintah memutuskan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Nataru.

Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Kemaritiman), Selasa (7/12/2021).

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tegasnya.

Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.

"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," jelas Luhut.

Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit (rs) pun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Perbaikan penanganan pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten dan kota di Jawa-Bali.

Keputusan batalnya penerapan PPKM saat Nataru juga berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Adapun, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memperkuat kekebalan komunitas dan meminimalkan risiko bagi mereka yang terpapar.

Pemerintah juga mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus corona dengan disiplin prokes.

Satgas Penanganan Covid-19 bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16/2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi prokes 6M.

Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Libur Natal-Tahun Baru Batal, Satgas: Pengetatan Tetap Berjalan".

Penulis : Haryanti Puspa Sari | Editor : Diamanty Meiliana

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/08/20083731/atur-aktivitas-masyarakat-selama-libur-nataru-pemerintah-siapkan-imendagri

Terkini Lainnya

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke