Salin Artikel

Aliansi Mahasiswa Minta 9 Bentuk Kekerasan Seksual Tetap Masuk RUU TPKS

Pasalnya, dalam draf terbaru RUU TPKS, ada perubahan bentuk kekerasan seksual dari sembilan menjadi lima bentuk.

"Agar (RUU TPKS) memuat sembilan bentuk kekerasan seksual," tulis aliansi mahasiswa tersebut dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).

Sembilan bentuk kekerasan seksual itu adalah pelecehan seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, eksploitasi seksual.

Selain itu, aliansi ini juga meminta aspek kunci terkait pengakuan terhadap hak-hak korban, hukum acara yang terpadu dengan pengaturan alat buktinya, ketentuan pemidanaan, pencegahan, dan pemantauan terhadap tindakan kekerasan seksual juga dimuat dalam RUU TPKS.

Aliansi ini berpandangan meskipun RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) telah berganti nama menjadi RUU TPKS, namun ia menekankan aturan ini harus tetap memuat substansi yang terpenting.

Beberapa subtansi utama yang dimaksudnya yakni tetap mengedepankan pencegahan, penanganan, serta pemulihan yang berperspektif korban guna meminimalisasi adanya tindakan victim blaming dan kriminalisasi terhadap korban.

Lebih lanjut, aliansi mahasiswa ini juga mendorong agar RUU TPKS dan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.

"Sebagai langkah konkret dalam menciptakan ruang aman tidak hanya bagi perempuan dan PRT, namun bagi kita semua," ujarnya.

Sebelumnya, melalui naskah draf akademik dan naskah RUU PKS pada september 2020 terdapat sejumlah revisi terkait subtansi yang telah dihilangkan.

Salah satu perubahan utama mencakup bentuk kekerasan seksual dari sembilan menjadi lima bentuk.


Dalam draf RUU TPKS versi Baleg DPR RI, lima bentuk kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual (Pasal 2), pemaksaan memakai alat kontrasepsi (Pasal 3), pemaksaan hubungan seksual (Pasal 4), eksploitasi seksual (Pasal 5), dan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain (Pasal 6).

Sementara, pada draf sebelumnya, masyarakat sipil merumuskan sembilan bentuk kekerasan seksual yang didasarkan didasarkan pada temuan kasus kekerasan seksual dari forum pengada layanan dan Komnas Perempuan.

Adapun, aliansi ini terdiri dari mahasiswa dan organisasi masyarakat di antaranya BEM UI, BEM FH UI, BEM IKM FK UI, BEM FISIP UI, BEM FF UI, BEM F-Psi UI, BEM FMIPA UI, BEM FIK UI.

Ada juga BEM TAU, BEM Institut Teknologi Dirgantara Adisutjipto, Koalisi Perempuan Indonesia, BEM FH UPNVJ, Asosiasi Pusat Studi Gender dan Anak se-Indonesia, BEM PM Universitas Udayana.

Selanjutnya BEM REMA Universitas Pendidikan Ganesha, BEM ULM, BEM UPNVJ, BEM UNIVERSITAS ESA UNGGUL, Gerpuan UNJ, Lingkar Studi Feminis, PP UIN Banten, BEM KBM Untirta, KMPLHK Ranita UIN Syahid Jakarta, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Perempuan Mahardika, Sekolah Feminis Jakarta.

Kemudian Jurist Wanna Be, BEM Seluruh Indonesia, PC IMM Sidoarjo, BEM FAPET Unpad, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Once Blind, BEM Kema FKB Universitas Telkom, BEM KM Universitas Yarsi, dan UKM Jurnalistik Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/08/13384811/aliansi-mahasiswa-minta-9-bentuk-kekerasan-seksual-tetap-masuk-ruu-tpks

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke