Kecuali pesawat yang diperbolehkan mengangkut penumpang penuh atau 100 persen.
Aturan kapasitas kendaraan umum ini diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (6/12/2021).
Dikutip dari Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021, meskipun pesawat bisa mengangkut penumpang 100 persen, tetapi protokol kesehatan tetap wajib diterapkan dengan lebih ketat.
Adapun, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan akan diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.
Dalam Inmendagri yang sama, penggunaan transportasi dan kendaraan umum di daerah yang menerapkan PPKM Level 1-2 dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan terhadap kapasitas, jam operasional dan protokol kesehatan yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya diberitakan, PPKM Level 1-3 di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 17 hari ke depan.
"Khusus luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan PPKM tanggal 7 sampai dengan 23 Desember 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin.
Pada periode PPKM kali ini, sebanyak 129 kabupaten/kota berada di level 1. Angka ini meningkat dibandingkan periode PPKM yang lalu yakni 51 kabupaten/kota.
Kemudian, 193 kabupaten/kota berada di level 2, meningkat dari angka 175 kabupaten/kota. Sementara, yang berada di level 3 turun dari 160 menjadi 64 kabupaten/kota.
"Dan level 4 nol kabupaten/kota," ucap Airlangga.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/07/08533311/ppkm-level-3-luar-jawa-bali-penumpang-transportasi-umum-maksimal-70-persen