Salin Artikel

Malam Ini, Baleg Dijadwalkan Tetapkan Prolegnas Prioritas 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana menetapkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 pada Senin (6/12/2021) malam ini.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Prolegnas Prioritas 2022 ditargetkan dapat ditetapkan malam ini supaya dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/12/2021) besok.

"Kita lanjutkan rapat panja, dan malam harinya kita pengambilan keputusan untuk penetapan prolegnasnya. Insya Allah, mudah-mudahan besok bisa diparipurnakan," kata Supratman dalam rapat dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin.

Dalam rapat tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah menyampaikan, pemerintah mengusulkan 12 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

Sebanyak 12 RUU tersebut terdiri dari empat RUU usulan baru dan delapan RUU dari Prolegnas Prioritas 2021 yang belum selesai.

Yasonna juga meminta agar DPR dapat membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP) secara paralel.

"Pemerintah berharap perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 dapat dibahas secara pararel pada kesempatan pertama masa sidang tahun 2022," kata Yasonna.

Yasonna menegaskan, pemerintah siap menindaklanjuti dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki.

Ia menjelaskan, revisi UU PPP diperlukan agar UU tersebut mengatur mekanisme pembuatan undang-undang melalui metode omnibus law yang selama ini belum dikenal.

Ia mendorong DPR untuk memasukkan revisi UU PPP untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas karena RUU itu merupakan prakarsa DPR dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024.

Sementara, revisi UU Cipta Kerja tidak masuk daftar Prolegnas Prioritas karena masuk daftar kumulatif terbuka akibat revisi itu dilakukan berdasarkan putusan MK.

"Mengingat undang-undang ini masuk dalam daftar kumulatif terbuka Prolegnas akibat putusan MK, maka tidak perlu dimasukan di Prolegnas tetapi kami mohon supaya itu menjadi agenda prioritas kita awal tahun ini," kata Yasonna.

Ia memastikan, pemerintah akan berkomitmen untuk bersinergi dengan DPR dalam membahas revisi UU PPP seefektif mungkin.

"Demikian pula kami mohon kesedian DPR untuk bersinergi dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi," ujar Yasonna.

Berikut ini daftar 12 RUU yang diusulkan pemerintah masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

RUU Usulan Baru:

1. RUU tentang Desain Industri

2. RUU tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

3. RUU tentang Pelaporan Keuangan

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

RUU luncuran Prolegnas Prioritas 2021 yang belum selesai:

1. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

3. RUU tentang Hukum Acara Perdata

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

7. RUU tentang Wabah

8. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/06/17033771/malam-ini-baleg-dijadwalkan-tetapkan-prolegnas-prioritas-2022

Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke