Adapun Azis merupakan terdakwa dugaan suap pengurusan perkara pada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan rekannya, Maskur Husain.
Setelah jaksa menyampaikan dakwaannya, ketua majelis hakim Muhammad Damis bertanya pada Azis.
“Apakah saudara akan mengajukan keberatan?” tanya hakim Damis saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).
“Saya akan konsultasi dulu dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan,” jawab Azis.
Kemudian Azis berdiskusi dengan penasihat hukumnya dan menyatakan menerima dakwaan tersebut.
“Terima kasih majelis hakim, setelah diskusi, kami tidak menggunakan hak eksepsi dan bisa dilakukan pembuktian,” terang dia.
Hakim Damis lantas mengingatkan Azis untuk mengikuti seluruh proses persidangan dengan baik tanpa berusaha melakukan upaya-upaya di luar hukum.
“Saudara hadapi saja masalah ini tidak udah berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim. Mohon itu tidak dilakukan,” ucap hakim.
Hakim Damis menegaskan, pihaknya akan berlaku adil dalam memutuskan perkara ini.
“Kalau saudara terbukti ya kita akan nyatakan terbukti, kalau tidak terbukti ya kita nyatakan tidak terbukti dan saudara akan dibebaskan dan lain-lain. Semuanya silakan dikonsultasikan dengan tim kuasa hukum saudara,” imbuh hakim.
Dalam perkara ini, Azis didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36.000 dollar AS sehingga totalnya mencapai Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur.
Jaksa mengatakan, suap itu diberikan agar Robin dan Maskur bisa membuat penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Sebab, Azis takut dirinya dan kader Partai Golkar Aliza Gunado bisa dijadikan tersangka pada perkara tersebut.
Jaksa mengungkapkan, Azis dan Aliza diduga KPK menjadi pihak penerima suap terkait DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Saat itu Azis menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR dan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/06/14035311/azis-syamsuddin-tak-ajukan-keberatan-atas-dakwaan-jaksa-kpk