Salin Artikel

Ini Tahapan Lanjutan yang Harus Dilalui Bakal Calon Anggota KPU-Bawaslu yang Lolos Tes Tertulis...

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Seleksi Bakal Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027 Juri Ardiantoro mengatakan, para bakal calon anggota KPU-Bawaslu yang dinyatakan lolos seleksi tertulis dan psikologi berhak untuk mengikuti tahapan tes selanjutnya.

Adapun tahapan selanjutnya adalah tes psikologi lanjutan atau dinamika kelompok akan dilaksanakan pada 9–11 Desember dan tes kesehatan 26–30 Desember 2021.

"Bakal calon yang telah dinyatakan lolos berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya," kata Juri dalam konferensi persnya, Jumat (3/12/2021).

Kemudian juga akan ada tahap wawancara bakal calon anggota Bawaslu pada 26-27 Desember dan wawancara bakal calon anggota KPU 28-30 Desember 2021.

"Tempat pelaksanaan tes di Jakarta," ujar dia.

Juri mengatakan, pihaknya sudah meloloskan 28 bakal calon anggota KPU dari tes tertulis dan psikologi, sementara untuk Bawaslu sebanyak 20 orang lolos tes tersebut.

Sebanyak 28 orang bakal calon anggota KPU itu terdiri dari 18 orang laki-laki dan 10 orang perempuan yang berhasil lolos tes tertulis dan psikologi.

Sementara untuk bakal calon anggota Bawaslu terdiri dari 14 orang laki-laki dan enam perempuan.

Jumlah peserta untuk seleksi bakal calon anggota KPU yakni sebanyak 323 orang pada tes tertulis dan penulisan makalah, sedangkan pada tes psikologi yang ikut hanya 321 orang.

Sedangkan peserta tes untuk Bawaslu yakni sebanyak 264 orang pada tes tertulis dan penulisan makalah, sedangkan pada tes psikologi yang ikut 263 orang.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/03/13114141/ini-tahapan-lanjutan-yang-harus-dilalui-bakal-calon-anggota-kpu-bawaslu-yang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke