Salin Artikel

Saksi Sebut Pengadaan Lahan di Munjul Terburu-buru

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) untuk program pembangunan Rumah DP Rp 0 disebut terburu-buru.

Hal itu disampaikan mantan Direktur Pengadaan PPSJ Denan Kaligis saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Mulanya jaksa bertanya mengenai siapa Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PPSJ untuk melakukan penilaian lahan Munjul.

Namun, Denan mengaku tidak mengetahui siapa konsultan yang ditunjuk karena hal itu diurus oleh bawahannya yaitu Senior Manager PPSJ, Indra Arharrys.

“Lalu saudara tahu dari Indra siapa KJPP yang ditunjuk?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu. Karena Munjul ini kasusnya agak lain, karena prosesnya sangat cepat, buru-buru,” jawab Denan.

Adapun Denan hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene, pemilik PT Adonara, Rudi Hartono dan PT Adonara.

Lebih lanjut, Denan mengaku belum sempat melakukan survei ke lahan Munjul.

“Saya sendiri belum cek ke lokasi. Biasanya saya melakukan pengecekan. Ini saya belum mengecek, tapi pembayaran sudah dilakukan,” tutur dia.

Jaksa lantas mencecar Denan terkait dengan anggapan bahwa proses pengadaan lahan Munjul itu sangat cepat.

“Cepat itu menurut saudara berapa lama?” tanya jaksa.

“Itu cepat sekali, Pak, hanya sekitar satu bulan,” jawab Denan.

Selain itu, Denan juga menyampaikan bahwa surat kajian investasi lahan Munjul ditandatangani dengan tanggal mundur atau backdate.

Ia mengaku tak menyangka bahwa proses backdate itu ternyata digunakan untuk tindak pidana korupsi.

“(Backdate) Hanya dilakukan untuk kebutuhan administrasi saya tidak menyangka kalau ini digunakan untuk tindakan korupsi,” imbuh Denan.

Dalam perkara ini, jaksa menduga kerja sama antara para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 152 miliar.

Jaksa menduga Yoory Corneles memerintahkan pembayaran lahan Munjul kepada PT Adonara Propertindo untuk proyek pembangunan Rumah DP Rp 0.

Padahal, lahan itu tidak bisa dibangun karena lokasinya berada di zona hijau.

Dalam persidangan juga ditemukan fakta bahwa lahan Munjul belum sepenuhnya milik PT Adonara, tetapi masih dikuasai oleh Kongregasi Biarawati Carolus Boromeus (CB).

Saksi dari Kongregasi CB menyebut PT Adonara melalui Anja Runtuwene baru membayar uang muka senilai Rp 10 miliar dari total kesepakatan Rp 100 miliar.

Maka, uang itu kemudian dikembalikan oleh Kongregasi CB, dan persetujuan jual beli lahan dibatalkan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/02/15312491/saksi-sebut-pengadaan-lahan-di-munjul-terburu-buru

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke