Hal itu disampaikan Mahfud dalam webinar 'Cegah Korupsi Melalui Digitalisasi Penanganan Perkara dan Penguatan Integritas Aparat Penegak Hukum', Kamis (2/12/2021).
"Sejak awal reformasi pemerintah telah punya komitmen untuk mencegah dan menangkal korupsi dan menindak korupsi," ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube StranasPK Official, Kamis (2/12/2021).
Mahfud menjelaskan, komitmen tersebut dibuktikan dengan penerbitan kebijakan yang menjadi dasar dan dukungan dalam upaya mencegah sekaligus memberantas tindak pidana korupsi.
Salah satu kebijakan tersebut yakni Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Menurutnya, sistem ini bertujuan untuk mengoptimalkan teknologi dalam menangani perkara pidana, salah satunya mengenai kasus korupsi.
"Khususnya dalam hal pertukaran data dan informasi antara lembaga penegak hukum yang terlibat dalam sistem peradilan pidana," kata Mahfud.
Selaras dengan itu, Mahfud menambahkan bahwa pemerintah juga membuat kebijakan lain.
Misalnya, peluncuran aplikasi digital yang bernaung di bawah program e-goverment guna menciptakan pemerintahan berbasis elektronik.
Hasilnya adalah dengan melakukan pengurangan eselon-eselon yang selama ini diduga terjadi korupsi.
"Itu dilakukan pemerintah dalam rangka memberantas korupsi. Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Hukum dan HAM Nasional dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas dengan mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana yang memang menjadi salah satu tujuan reformasi," ungkap Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/02/15140131/mahfud-pemerintah-sejak-awal-reformasi-komitmen-berantas-korupsi