Salin Artikel

Mahfud: SPPT-TI Optimalkan Penggunaan Teknologi Tangani Perkara Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) bertujuan untuk mengoptimalkan teknologi dalam menangani perkara pidana.

"Khususnya dalam hal pertukaran data dan informasi antara lembaga penegak hukum yang terlibat dalam sistem peradilan pidana," ujar Mahfud, dalam webinar 'Cegah Korupsi Melalui Digitalisasi Penanganan Perkara dan Penguatan Integritas Aparat Penegak Hukum', dikutip dari kanal Youtube StranasPK Official, Kamis (2/12/2021).

Mahfud mengatakan, SPPT-TI diharapkan menjadi perubahan dalam sistem pemerintahan yang berbasis elektronik, terutama terkait dengan penanganan korupsi.

Sehingga, melalui SPPT-TI ini diharapkan perkembangan praktik korupsi juga dapat dikontrol dengan cepat.

"Sebagai elemen penting dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di masa depan Indonesia, maka SPPT TI terus kita kembangkan," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Dalam kesempatan itu, Mahfud menyatakan bahwa pada dasarnya pemerintah telah berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi.

Hal itu dibuktikan dengan upaya pemerintah yang terus mengambil langkah konkret melalui penerbitan aturan yang menjadi dasar sekaligus memberi dukungan pencegahan sekaligus pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, sejak awal reformasi, pemerintah juga telah berkomitmen untuk mencegah dan menindak tindak pidana korupsi, baik korupsi yang berupa suap maupun penggarongan terhadap uang negara.

"Kita di situ membentuk KPK, membentuk Komisi Yudisial untuk mengawasi hakimnya dan membentuk Mahkamah Konstitusi untuk korupsi peraturan perundang-undangannya. Itu sudah sejak awal," terang Mahfud.

Selaras dengan itu, Mahfud menambahkan bahwa pemerintah juga membuat kebijakan lain. Misalnya, peluncuran aplikasi digital yang bernaung di bawah program E-Goverment guna menciptakan pemerintahan berbasis elektronik.

Hasilnya adalah dengan melakukan pengurangan eselon-eselon yang selama ini diduga terjadi korupsi.

"Itu dilakukan pemerintah dalam rangka memberantas korupsi. Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Hukum dan HAM Nasional dalam rangka mewujudkan penegakkan hukum yang berkualitas dengan mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana yang memang menjadi salah satu tujuan reformasi," ungkap Mahfud.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/02/12282931/mahfud-sppt-ti-optimalkan-penggunaan-teknologi-tangani-perkara-pidana

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke