Salin Artikel

Predator Seksual Anak Bermodus Game Online Free Fire Ditangkap Polisi

Menurut polisi, tersangka S melakukan aksinya dengan memanfaatkan game online “Free Fire” untuk mencari korban anak-anak di bawah umur.

“Tersangka S ini melakukan tindakan peran seksual anak dengan memanfaatkan salah satu game ya, di mana sasaranya adalah anak-anak perempuan di bawah umur,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramdhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol menyampaikan, penangkapan ini diawali dengan adannya surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.

Reinhard menyebut, tersangka S memulai aksinya lewat berkenalan dengan salah satu korban berinisial D melalui game online “Free Fire” dengan nama akun Reza.

Kemudian, tersangka S mulai bermain dan mengobrol dengan korban melalui fitur chat di game dengan korban.

Menurut polisi, korban diiming-iming akan diberikan "diamond" atau alat transaksi dalam game sehingga pemain bisa mengoptimalkan performa serta memperkuat senjata.

Menurut dia, 500-600 diamond atau senilai dengan Rp 100.000 itu akan diberikan jika mau mengirimkan foto dan video telanjang atau porno.

Bahkan, tersangka S memaksa korban untuk melakukan video call seks (VSC) dengan iming-iming akan diberikan diamond.

“Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” kata dia. 

Reinhard juga menyebut, tersangka S ini sudah melakukan kejahatan seksual dengan menggunakan modus ini kepada 11 anak perempuan dengan umur 9-17 yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

“4 Anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya,” ucap dia.

Polisi juga mengamankan sebuah ponsel merek OPPO A 15 S, sebuah simcard MSISDN, serta akun game Free Fire, dan foto dan video pornografi korban.

Tersangka S dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) 3o Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/30/15143491/predator-seksual-anak-bermodus-game-online-free-fire-ditangkap-polisi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke