JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi sebagai tersangka.
Ario Pramadhi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa dalam pembangunan infrastruktur GPON (Gigabit Passive Optical Network) oleh PT JIP pada 2017-2018 di Jakarta dan sekitarnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi menyita dokumen dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Barang bukti disita dari PT Jakpro, PT JIP, PT GTP dan oknum Pejabat PT JIP," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono, dikutip dari siaran pers, Senin (29/11/2021).
Adapun, PT JIP merupakan anak perusahaan dari BUMD PT Jakpro yang bergerak dalam bidang usaha infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya.
Rusdi merinci sejumlah barang bukti yang disita, yakni dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, 161 dokumen PT JIP, dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP dan PT TPI, serta invoice pembelian material GPON.
Kemudian, 15 ponsel, 3 laptop, 7 CPU komputer PT JIP, rekening koran Bank Mandiri PT JIP, dan rekening koran Bank DKI PT JIP.
Selain itu polisi juga menyita 4 dokumen sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan di wilayah Bekasi.
Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan laporan nomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim, 5 Februari 2021.
Selain eks Dirut PT JIP, polisi juga menetapkan VP Finance dan IT PT JIP Christman Desanto sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/30/13574871/kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-gpon-polisi-sita-dokumen-pencairan-dana