JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Rahmad Handoyo meminta kesadaran semua pihak untuk mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 di mana mengatur larangan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurut dia, aturan itu sudah tepat diambil dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat Nataru.
"Keputusan itu merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. Tapi saya harus sampaikan, aturan tersebut tidak akan cukup jika tidak disertai dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tidak mudik,” kata Rahmad dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Politikus PDI-P itu mengingatkan kembali kejadian lonjakan kasus Covid-19 pada saat dan seusai Lebaran 2021.
Kala itu, kata Rahmad, pemerintah sudah menerapkan aturan larangan mudik. Namun, banyak masyarakat yang tidak peduli dan tetap nekat pulang ke kampung halaman.
"Nah, masyarakat perlu kita ingatkan agar berkaca pada situasi usai lebaran pada bulan Juli lalu, di mana ribuan orang yang meninggal setiap hari, rumah sakit pun nyaris lumpuh," jelasnya.
Rahmad menilai, semua pihak tentu tidak menginginkan kejadian memilukan usai lebaran lalu terulang di tahun baru nanti.
Oleh karena itu, ia meminta kesadaran semua pihak tidak mudik saat hari libur Nataru.
Kendati demikian, Rahmad mendorong adanya sosialisasi yang masif terkait larangan mudik kepada masyarakat.
"Ini harus terus disosialisasikan dan digelorakan,” katanya.
Lebih jauh, Rahmad mengatakan, untuk menghadapi ancaman virus Corona, termasuk menghalau kemungkinan masuknya gelombang ketiga, tidak cukup jika hanya dilakukan oleh pemerintah.
Pasalnya, menurut dia, pemerintah dengan seperangkat aturan termasuk kerjasama TNI-Polri tidak akan sanggup mengawasi apabila kesadaran masyarakat untuk tidak mudik belum tumbuh.
“Artinya, kita bisa mengendalikan Covid-19 dan mengubah pandemi jadi endemi jika semua elemen bangsa, termasuk masyarakat bergerak bersama," ujarnya.
"Lagi pula, kita semua kan ingin selamat? Ya kita semua, pemerintah, masyarakat harus berjuang bersama. Lagi pula, kalau bukan kita yang memperjuangkan keselamatan kita, ya siapa lagi ?,” imbuh dia.
Diketahui, Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menerapkan pelarangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Natal-Tahun Baru.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/26/15041321/tanpa-kesadaran-masyarakat-larangan-mudik-dinilai-tidak-cukup-antisipasi