Menurut dia, pemerintah dan DPR harus mengikuti segala amar putusan MK, karena bersifat final dan mengikat.
"Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan. Waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak," kata Saleh dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Ketua DPP PAN itu menambahkan, pemerintah dan DPR juga perlu mempertimbangkan untuk tidak membuat aturan turunan dan tidak membuat kebijakan yang didasarkan atas UU tersebut.
"Saya melihat putusan itu dari sisi positif. Dengan putusan ini, terlihat jelas independensi MK," kata dia.
Menurut Saleh, putusan ini akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR.
"Terutama karena pengalaman membuat omnibus law masih sangat baru di Indonesia. Sangat wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan," ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR itu berharap, ke depannya jika ada agenda pembahasan omnibus law atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK harus diperhatikan.
Seperti misalnya, kata dia, soal keterlibatan dan partisipasi publik dalam penyusunan rancangan UU.
"Harus merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011, berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain," kata Saleh.
Lebih jauh, ia berharap putusan MK ini tidak menyebabkan adanya saling tuding dan saling menyalahkan.
Akan tetapi, menurut Saleh, yang perlu dilakukan adalah bagaimana agar pemerintah dan DPR membangun sinergi yang baik untuk memperbaiki.
"Tentu dengan keterlibatan dan partisipasi publik secara luas dan terbuka," ujar Saleh.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/26/14232761/fraksi-pan-dorong-dpr-pemerintah-segera-tindak-lanjuti-putusan-mk-soal-uu
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.