Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah tidak punya pilihan terhadap putusan MK tersebut selain bekerja keras untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.
Ia mengatakan, jika UU Cipta Kerja tidak dapat diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun, maka seluruh aturan yang diatur dalam UU tersebut akan kembali ke Undang-Undang yang lama.
"Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).
Yusril juga menyoroti putusan MK lainnya di antaranya yakni melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksanaan dan kebijakan baru yang berdampak luas berdasarkan UU Cipta Kerja selama belum diperbaiki.
Ia menilai, putusan MK tersebut berdampak luas terhadap kebijakan-kebijakan yang ingin dilakukan pemerintah yang sebagian besar berdasarkan pada UU Cipta Kerja.
"Tanpa adanya perbaikan segera, kebijakan baru yang diambil presiden otomatis terhenti. Ini berpotensi melumpuhkan pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Yusril mengatakan, ada dua cara yang bisa ditempuh pemerintah untuk mengatasi hal tersebut.
Pertama, memperkuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menjadi leader dalam merevisi UU Cipta Kerja.
Kedua, pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.
Menurut Yusril, keberadaan kementerian baru itu sebenarnya sudah disepakati antara pemerintah dengan DPR pada akhir periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Namun, hingga kini kesepakatan itu belum dilaksanakan karena terbentur dengan pembatasan jumlah kementerian yg diatur dalam UU Kementerian Negara.
"Sesuai kesepakatan, sebelum kementerian tersebut terbentuk, maka tugas dan fungsinya dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM," ucapnya.
Lebih lanjut, Yusril mengaku tak heran dengan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Ia mengatakan, pemerintah masih beruntung karena MK menyatakan UU tersebut inkonstitusional secara bersyarat.
"Kalau murni inkonstitusional, maka Pemerintah Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit," pungkasnya.
Diberitakan, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen.
Dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/26/11541901/yusril-jika-uu-cipta-kerja-tidak-diperbaiki-timbul-kekacauan-hukum