Selain itu, lanjut Dedi, penyidik polisi tunduk pada aturan penegakan hukum dan menghormati hak konstitusional tiap warga negara.
Hal ini menanggapi Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
"Prinsipnya penyidik harus tunduk pada sel regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku asas equality before the law," kata Dedi saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).
Adapun Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 itu mengatur bahwa pemanggilan prajurit TNI yang tersandung permasalahan hukum oleh kepolisian harus melalui komandan atau kepala satuan.
Surat telegram itu dibuat untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan TNI tidak berarti menutup diri bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap para anggota.
Menurut Andika, proses penegakan hukum terhadap anggota TNI sudah diatur dalam undang-undang.
Namun, ia sendiri mengaku belum mengetahui secara detail soal surat telegram tersebut.
"Saya harus cek lagi (terkait telegram). Tetap saya harus ikuti peraturan perundangan, harus. Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja," kata Andika di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Surat telegram tersebut bertandatangan dan berstempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021.
Sementara itu, Andika sendiri baru dilantik sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo pada 17 November 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/24/11424361/soal-aturan-pemeriksaan-tni-polri-kedepankan-equality-before-the-law