Salin Artikel

Cegah Covid-19, Kegiatan Seni Budaya dan Olahraga Dilarang 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Aturan ini dibuat untuk mencegah peningkatan mobilitas masyarakat dan lonjakan kasus Covid-19.

Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri  (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian bunyi Inmendagri.

Untuk mencegah kerumunan, pemerintah juga akan menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Namun demikian, akan dilakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.

Melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 pemerintah mengimbau masyarakat menghindari perayaan Tahun Baru 2022 di luar rumah.

Masyarakat diimbau merayakan tahun baru di rumah bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pemerintah pun melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara "old and new year", baik di tempat terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Adapun Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 diteken Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021.

Aturan itu mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/24/10321461/cegah-covid-19-kegiatan-seni-budaya-dan-olahraga-dilarang-24-desember-2021-2

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke