Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan seorang saksi dari pihak swasta bernama Agus Kartono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/11/2021).
"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya mengenai kuasa dari penjual kepada saksi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).
Berdasarkan agenda pemeriksaan, KPK juga mengagendakan pemanggilan terhadap pihak swasta bernama Anastasia W Lesmana Thio sebagai saksi.
Namun, Anastasia tidak memenuhi undangan pemeriksaan dan tanpa konfirmasi ketidakhadirannya kepada tim penyidik.
"KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya," ucap Ali.
Terkait penyidikan kasus ini, tim penyidik menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa (31/8/2021).
Penggeledahan itu dilakukan di sebuah rumah dan kantor dari para pihak yang terkait perkara tersebut.
Kendati demikian, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan dilakukan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/23/10175771/kpk-dalami-soal-kuasa-penjualan-lahan-untuk-pembangunan-smkn-7-tangsel