Salin Artikel

Kerawanan Wilayah Udara Nasional...

Bagi Indonesia yang posisinya sangat strategis, yaitu berada pada posisi di antara dua benua dan dua samudera, maka wilayah udara teritorialnya menjadi sangat penting. Lebih lebih lagi, Indonesia selain luas dan berpenduduk banyak, juga terdiri dari puluhan ribu pulau.

Indonesia adalah sebuah negara yang luas, terletak pada posisi strategis dan berbentuk kepulauan serta berpenduduk banyak.

Mengikuti perkembangan global di mana pertumbuhan ekonomi dunia tengah bergeser dari Samudera Atlantik ke kawasan Samudera Hindia dan Pasifik, maka posisi Indonesia menjadi lebih penting lagi.

Salah satu dari pertumbuhan ekonomi yang tengah bergerak maju adalah sektor perhubungan udara. Pada sistem perhubungan udara inilah, maka wilayah udara teritorial Indonesia menjadi sebuah kawasan yang bernilai sangat strategis.

Dengan meningkatnya arus penerbangan belakangan ini, maka tidak bisa dihindari munculnya kerawanan dalam memelihara keamanan wilayah udara Indonesia.

Sedikit beruntung dalam dua tahun terakhir kepadatan jalur perhubungan udara yang melintas di wilayah udara Indonesia sedikit menurun sebagai akibat pandemi Covid-19.

Akan tetapi, hal tersebut adalah bersifat sementara saja. Pada intinya arus penerbangan yang menggunakan jalur perhubungan udara di wilayah Indonesia akan terus meningkat. Kerawanan yang ditimbulkannya tentu saja patut diwaspadai.

Persoalan yang muncul adalah berkenaan dengan masalah penggunaan ruang udara yang berkait dengan UNCLOS 82.


Seperti diketahui UNCLOS 82 walau memberikan pengakuan bagi Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan, akan tetapi di dalamnya mengandung ketentuan yang menimbulkan potensi "sengketa".

Masalahnya adalah sebagai negara kepulauan Indonesia dituntut oleh Hukum Laut Internasional untuk memberikan jalur lintas bebas atau sea lane passage bagi pelayaran internasional.

Itu sebabnya maka hal tersebut difasilitasi dengan ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia). Demikianlah maka persoalan atau dampak dari ALKI muncul ke permukaan.

Merujuk kepada hukum laut internasional maka wilayah udara di atas ALKI dibebaskan untuk dipergunakan sebagai alur lintas penerbangan.

Hal ini sangat bertentangan dengan Hukum Udara Internasional seperti yang tercantum dalam Konvensi Chicago bahwa kedaulatan negara di udara adalah komplet dan eksklusif. Artinya adalah dalam hukum udara tidak tersedia celah melintas tanpa izin.

Pertentangan inilah yang sangat berpotensi menimbulkan sengketa antara negara. Pada satu sisi Hukum Laut memberikan ijin untuk melintas bebas pada alur ALKI dan sekaligus memberikan pembenaran untuk juga menggunakan kolom udara di atasnya.

Sementara Hukum Udara sama sekali tidak memberikan peluang untuk melintas tanpa izin.

Perkembangan terakhir, dengan munculnya pakta pertahanan baru yang mencakup tiga negara, Inggris, Amerika, dan Australia yang berjudul AUKUS, maka tak pelak lagi akan juga meningkatkan arus perhubungan udara yang melintas wilayah Indonesia.

Pada titik tertentu dipastikan kegiatan tersebut akan juga memunculkan potensi sengketa dalam penggunaan alur lintas perhubungan udara di wilayah Republik Indonesia.

Sebuah realita dari tumbuhnya kerawanan tambahan dalam penyelenggaraan memelihara keamanan nasional di wilayah udara kedaulatan Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/22/05000071/kerawanan-wilayah-udara-nasional-

Terkini Lainnya

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke