KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar merumuskan kebijakan agar arah pembangunan desa sesuai kebutuhan dan akar budaya warga setempat.
"Pembangunan desa harus sesuai kebutuhan warga dan bukan kepentingan elite semata," kata pria yang akrab disapa Gus Halim tersebut, dikutip dari keterangan pers resminya, Kamis (18/11/2021).
Dia menekankan, tidak boleh ada lagi pembangunan desa yang serampangan dan hanya berdasarkan keinginan elite di desa tanpa kajian dan kebutuhan.
"Dulu penggunaan Dana Desa itu berbasis pada keinginan elite dan kalangan tertentu, bukan berdasarkan kebutuhan desa hingga kurang tepat sasaran," kata Gus Halim.
Berdasarkan pengalaman itu, dia mewanti-wanti agar pembangunan desa harus berdasarkan kebutuhan dan akar budaya di desa.
Menurutnya, jika kebutuhan masyarakat dan akar budaya menjadi ruh dari pembangunan desa, serta ditopang dengan basis data yang kuat, maka manfaatnya pasti benar-benar bisa dirasakan masyarakat.
"Saya yakin jika pembangunan berbasis akar budaya itu lebih kokoh dan tahan terhadap arus budaya luar," katanya.
Oleh karena itu, Gus Halim mengatakan, pemerintah desa harus memiliki peta jalan yang jelas untuk memajukan desanya, sekaligus memberdayakan masyarakat dengan berbasis data dan kebutuhan yang diperlukan.
"Kebijakan pembangunan di desa memang harus berpatokan pada data, bukan keinginan," tegas mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur itu.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Jembrana Nenga Tambah turut memperkenalkan program barunya yang berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu Desa Membangun dengan Statistik (Desa Bagus).
Nengah mengatakan, program Desa Bagus nantinya bakal menjadi big data tentang desa di Kabupaten Jembrana yang berisikan informasi seputar desa.
Dengan pengelolaan seperti itu, menurutnya, pembangunan akan dilakukan berbasis kajian dan data ilmiah.
"Kabupaten Jembrana berkeinginan bakal semacam war room atau pusat data di kantor desa," katanya.
Nengah menambahkan, integrasi data tersebut dilakukan agar tidak ada lagi tumpang tindih data soal desa dan memang menggambarkan kondisi riil desa.
Dia pun berharap, Menteri Desa PDTT mendukung proses integrasi data tersebut.
Jika memungkinkan, dia ingin Dana Desa bisa dialokasikan untuk pembiayaan tim teknologi informasi (TI) di setiap kantor desa atau war room supaya proses integrasi dan update data desa terus berjalan.
Mendengar usulan tersebut, Gus Halim menyambut baik program Desa Bagus dan keinginan adanya integrasi data itu.
Namun, terkait penggunaan Dana Desa untuk mendukung proses integrasi data tersebut, dia mengatakan jika peluang itu ada tapi masih perlu dilakukan telaah lebih jauh, utamanya berkaitan dengan payung hukum.
Sebab, lanjutnya, segala pemakaian dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus mempunyai payung hukum yang jelas dan kuat.
"Saya selalu bilang, Dana Desa itu bisa digunakan untuk apa saja kecuali yang dilarang," kata Gus Halim.
Menteri Desa PDTT menambahkan, Dana Desa bersumber dari APBN, sehingga proses penggunaannya harus merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
"Dana Desa sesuai RPJMN saat ini dipergunakan untuk pemulihan ekonomi nasional dan pengembangan sumber daya manusia (SDM)," tambah Gus Halim.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/18/19534171/menteri-desa-pdtt-pembangunan-di-desa-harus-sesuai-kebutuhan-warga-bukan