JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu ZA selaku Direktur PT Hanson Samudera dan REZ selaku Direktur PT Maybank Aset Management. Keduanya diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di Asabri dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro.
Selain itu, R selaku equity sales pada OCBC Sekuritas yang diperiksa terkait pendalaman 10 tersangka manajer investasi, dan MM selaku asisten Piter Rasiman yang diperiksa terkait transaksi saham di reksadana PT MCM.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (17/11/2021).
Saat ini, ada 12 tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Delapan tersangka telah beralih status menjadi terdakwa. Mereka tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kedelapan terdakwa adalah Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yaitu Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, ESS selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding LTd, B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (dulu PT Millenium Danatama Sekuritas), dan RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 10 MI sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun. Kerugian timbul akibat kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/18/19273221/kasus-korupsi-asabri-kejagung-periksa-empat-saksi