Salin Artikel

Saksi Ungkap Perumda Sarana Jaya Telah Lakukan Pembayaran meski Lahan di Munjul Belum Dikuasai PT Adonara

JAKARTA, KOMPAS.com - Perumda Pembangunan Sarana Jaya disebut telah membayar sejumlah uang ke PT Adonara Propertindo terkait pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Lahan tersebut akan digunakan untuk program Rumah DP 0 Rupiah.

Pembayaran dilakukan meski lahan tersebut belum dikuasi sepenuhnya oleh PT Adonara Propertindo.

Hal itu disampaikan mantan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo, Anton Adisaputro, saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

“Nilai harga jual total lahan 4,2 hektare itu berapa?” tanya jaksa, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/11/2021).

“Sekitar Rp 200 miliar kalau tidak salah,” jawab Anton.

Kemudian jaksa kembali mengajukan pertanyaan terkait kesepakatan harga tersebut, apakah sempat ada pembayaran dari Sarana Jaya.

Anton kemudian menerangkan bahwa Sarana Jaya telah membayar separuh harga.

“Setahu saya, di awal (sudah membayar) 50 persen, bisa sekitar Rp 100 miliar,” kata Anton.

Dalam kesaksiannya, Anton menyebut dirinya mengetahui jika pembelian lahan Munjul oleh PT Adonara dari Kongegrasi Suster Carolus Boromeus (CB) belum tuntas.

“Sepengetahuan saya, suster ajukan surat pembatalan, karena saat itu suster pernah dipanggil Bareskrim,” ungkap dia.

“Apakah saksi mengetahui bahwa pembayaran atas jual beli tanah itu belum beres?” kata jaksa.

“Ya, saya tahu setelah ada pengajuan surat pembatalan itu,” imbuh Anton.

Diberitakan sebelumnya pemilik lahan di Munjul, yaitu Kongregasi Suster CB, membatalkan proses jual beli lahan tersebut dengan PT Adonara Propertindo.

Hal itu disampaikan anggota Konggregasi CB, Fransiska Sri Kustini saat memberi kesaksian, Kamis (11/11/2021) pekan lalu.

Fransiska menuturkan, pembatalan itu terjadi lantaran Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Rantuwene tidak segera melunasi pembayaran lahan Munjul.

Anja baru membayar Rp 10 miliar dari total harga lahan senilai Rp 104,8 miliar.

Lantas, Konggregasi CB memilih untuk mengembalikan uang muka Rp 10 miliar kepada PT Adonara melalui notaris Anja bernama Yuriska.

Dalam perkara ini jaksa menduga Yoory melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Munjul senilai Rp 152,56 miliar.

Kerugian itu muncul karena lahan Munjul yang telah dibeli Sarana Jaya dari PT Adonara, ternyata tak bisa dipakai untuk membangun Rumah DP 0 Rupiah.

Status lahan tak bisa dibangun karena lokasinya berada di kawasan berstatus zona hijau.

Jaksa menduga, Yoory tetap memerintahkan agar Sarana Jaya tetap membeli lahan itu dari PT Adonara.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/18/18475631/saksi-ungkap-perumda-sarana-jaya-telah-lakukan-pembayaran-meski-lahan-di

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke