Salin Artikel

Tegaskan Pentingnya RUU TPKS, Ketua Panja: Kepastian Hukum Harus Kita Hadirkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menilai, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 efektif dalam menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Ia mencontohkan penetapan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) berinisial SH sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pencabulan.

"Makanya kita bisa dengar Dekan sebagai pelaku itu bisa dijerat," kata Willy, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Oleh sebab itu, Willy menilai perlu ada aturan serupa yang sifat cakupannya lebih luas untuk menjerat pelaku kekerasan seksual, tidak hanya di lingkup kampus.

"Bayangkan itu (Permendikbudristek) baru kelas kampus. Memang dunia ini kampus semata?" ucap dia.

Willy pun mengajak seluruh pihak untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Dia menegaskan, RUU TPKS disusun untuk mengisi kekosongan hukum dalam hal penindakan pelaku kekerasan seksual yang belum diatur dalam perundang-undangan.

"Rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini merupakan jawaban dari peradaban kita yang masih brutal itu, dan keadilan bagi korban yang selama ini mereka cari," kata Willy.

"Kepastian hukum itu harus kita hadirkan,” ucap Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS itu.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi Nasdem itu menegaskan, RUU ini tidak bertujuan melegalkan seks bebas.

Begitu juga terkait lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) yang selama ini menjadi kekhawatiran sejumlah pihak diatur dalam RUU TPKS.

"Justru (RUU TPKS) ingin menjaga, memuliakan anak-anak kita, perempuan, disabilitas. Itulah yang paling konkret," pungkasnya.

Diberitakan, dosen sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), SH, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, tersangka dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Kemudian, Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pejabat yang melakukan perbuatan cabul.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/18/18140971/tegaskan-pentingnya-ruu-tpks-ketua-panja-kepastian-hukum-harus-kita-hadirkan

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke