Salin Artikel

Risma Tegaskan ASN Tidak Boleh Terima Bansos

Risma menyampaikan ini dalam konferensi pers soal pemadanan data di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

“Karena di peraturannya adalah yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh (terima bansos),” kata Risma dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jalan Raya Salemba, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Adapun, Risma juga mengungkapkan, sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terinidikasi menerima bansos.

Menurut Risma, dari jumlah tersebut, sebanyak 28.965 ASN aktif. Sedangkan sisanya diperkirakan merupakan pensiunan ASN.

“Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN mungkin sisanya tuh sudah pensiun itu 28.965 ASN aktif,” ucap Risma.

Atas tindaklanjut dari temuannya ini, Risma mengatakan, pihaknya masih belum memikirkan adanya sanksi, khususnya soal potong gaji, kepada ASN yang menerima bansos tersebut.

Risma hanya menegaskan, pihaknya terus melakukan peningkatan dalam rangka mempperbaiki kualitas data DTKS.

“Tunggu ya. Aku harus ngomong dulu dengan APH dulu ya. Kita belum sampai situ,” ucap dia.

Risma mengatakan, hasil temuan 31.624 ASN yang terindikasi menerima bansos akan dilaporkan kepada daerah masing-masing.

Menurutnya, temuan data tersebut juga akan dikembalikan ke daerah untuk dicek dan ditindaklanjuti.

“Nah ini akan kita kembalikan ke daerah, itu tersebar di 514 kota kabupaten di 34 provinsi,” ujarnya.

Selain itu, Risma mengatakan Kemensos terus berupaya memperbaiki kualitas data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) terkait bansos dengan melakukan evaluasi secara berkala setiap bulannya.

Menurutnya, evaluasi atau perbaikan data dilakukan melalui berbagai cara, diantaranya dari usulan daerah. Kedua, Kemensos juga mempunyai situs usul sanggah terkait data bansos.

Ketiga, berdasarkan data saat ada bencana. Kemudian, pihaknya juga melakukan analisa dan mencari informasi laporan masyarakat terkait bansos dari media massa.

“Berikutnya adalah pejuang muda. Sekarang ini pejuang muda lagi tag lokasi itu dengan memfoto rumah dan mengecek kondisinya,” imbuh dia.

Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo menekankan hal serupa.

Tjahjo mengatakan, walau tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial.

Namun menurut Tjahjo, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap dan tunjangan dari negara, sehingga tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata dia Tjahjo saat dihubungi, Kamis.

Diketahui, dalam Pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, menyebutkan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menuliskan penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.

Masalah sosial itu diantaranya kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/18/16324411/risma-tegaskan-asn-tidak-boleh-terima-bansos

Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke