Salin Artikel

Pastikan Warga Miskin Terima Siaran Digital, Pemerintah Siapkan 6,7 Juta STB untuk Dibagikan Gratis

KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, pemerintah akan membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran set top box (STB) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital secara teresterial.

Langkah pemerintah itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 85, Ayat 1

Adapun ayat 2 menyatakan, penyediaan alat bantu penerima siaran (STB) kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat 1, berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing.

Penyelenggara multipleksing yang dimaksud dalam ayat 2 adalah Lembaga Penyiaran Publik (LPP), LPP Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).

Selanjutnya, ayat 3 menyatakan, apabila penyediaan alat bantu penerima siaran (STB) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak mencukupi, maka dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan atau sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu, kami bersama-sama dengan Komisi I DPR RI serta Badan Anggaran telah menyetujui untuk tahun 2021 dialokasikan sebagian dari kebutuhan STB,” tutur Johnny, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Hal tersebut disampaikan Johnny dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), di Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Adapun PP Nomor 46 Tahun 2021adalah tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, mengatur tentang STB yang kini dibutuhkan masyarakat menjelang analog switch off (ASO).

Ia mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah 6,7 juta unit STB bagi warga miskin yang membutuhkan.

“Set top box ini kami perkirakan untuk keluarga miskin sekitar 6,7 juta (unit) STB bagi 6,7 (unit) televisi yang dimiliki oleh rakyat miskin. Untuk STB ini, yang sedang kita siapkan, agar 6,7 juta (unit STB) itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat tanggal 2 November 2022,” papar Johnny.

Ia mengatakan, pihaknya masih menyiapkan kriteria dan mekanisme pembagian STB gratis agar dapat disalurkan kepada rumah tangga miskin yang benar-benar membutuhkan sebelum pemberlakuan ASO.

“Kalau saya tidak salah ingat, yang sudah di komitmen bersama-sama sebanyak 1 juta, dari permintaan atau dari usulan Kemenkominfo sebanyak 3 juta, sehingga masih kita cari jalan keluar yang tersisa 2 jutanya,” kata Johnny.

Menurutnya, STB merupakan aspek penting untuk mendukung implementasi ASO di tanah air.

Sebab, perangkat televisi yang belum memenuhi standar digital video broadcasting–second generation terestrial (DVB T2) atau TV digital membutuhkan STB agar dapat menikmati siaran televisi.

“Bagi yang belum DVB T2 itu harus disediakan perangkat konektor atau yang disebut dengan set top box,” kata Johnny.

Ia menjelaskan, bantuan dari pemerintah tidak sebatas membagikan STB gratis, karena harus dilakukan pemasangan atau instalasi STB pada perangkat televisi warga.

“Seperti misalnya, di rumah kalau pakai IndiHome atau pakai layanan internet itu kan ada perangkat konektornya, sama kira-kira seperti itu ada perangkat konektornya yang memungkinkan menerima siaran digital,” jelas Johnny.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/17/12122231/pastikan-warga-miskin-terima-siaran-digital-pemerintah-siapkan-67-juta-stb

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke