Salin Artikel

Maskur Husain Bantah Terima Uang untuk Urus Perkara di KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maskur Husain, membantah telah menerima suap untuk mengurus suatu perkara korupsi agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Maskur saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

“Selain perkara Rita Widyasari (Eks Bupati Kutai Kartanegara) itu, semua perkara kan belum ada tersangkanya. Itu mengurus, mengawal, memantau proses, tujuannya apa?” tanya jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/11/2021).

“Pendampingan, sebagaimana diatur dalam undang-undang kita mendampingi klien,” jawab Maskur.

Namun, advokat itu mengaku menerima uang dari Robin untuk mendampingi para klien jika statusnya telah menjadi tersangka.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Maskur menyampaikan telah menerima uang agar mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Azis telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK.

Perkara yang sedang ditangani KPK yakni terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Jaksa lalu mencecar Maskur karena tidak puas dengan jawabannya.

“Iya pendampingan itu kan proses, tujuannya apa?” tanya jaksa.

“Ya pendampingan, mungkin saya akan berbeda pendapat dengan semua lawyer karena menurut saya namanya lawyer mendampingi kliennya,” jawab Maskur.

Jaksa kemudian menunjukkan surat pengajuan justice collaborator (JC) yang dibuat kuasa hukum Maskur.

“Ini dalam surat ini disebutkan bahwa saudara siap menjadi JC karena telah mengakui kejahatannya, pertanyaan saya kemudian, kejahatan apa yang saudara akui?” kata jaksa.

Maskur berkilah hanya meminta kuasa hukumnya membuat surat itu namun belum mengecek isinya. Ia bahkan mengatakan tak paham dengan kejahatan yang diakui itu.

“Saya belum bisa menyimpulkan,” tutur Maskur.

Dalam perkara ini Maskur dan Robin diduga menerima suap senilai Rp 11,5 miliar dari lima pihak.

Pertama, mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, lalu mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Kemudian dari kader Partai Golkar Aliza Gunado serta Azis Syamsuddin. Selanjutnya dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.

Jaksa mendakwa Maskur dan Robin dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/15/18590301/maskur-husain-bantah-terima-uang-untuk-urus-perkara-di-kpk

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke