Salin Artikel

Airlangga: Level PPKM Luar Jawa-Bali Tak Berubah, Berlaku hingga 22 November

JAKARTA, KOMPAS.com – Status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali tidak berubah dan tetap berlaku hingga 22 November.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Koordinator PPKM luar Jawa Bali Airlangga Hartarto, dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (15/11/2021).

“Terkait khusus yang di luar Jawa Bali karena akan berlaku sampai minggu depan, jadi statusnya tetap tidak ada perubahan,” kata Airlangga, Senin.

Selain itu, Airlangga mengungkapkan, pemerintah masih mengkaji soal penanganan Covid-19 menjelang libur Natal dan tahun baru.

Menurut dia, hal ini akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan depan.

“Bapak presiden minta untuk didalami lagi dalam satu minggu ke depan, nanti dilaporkan kembali ke bapak presiden sebelum diumumkan ke masyarakat,” ucap dia.

Sebelumnya, dalam konferensi pers mengenai PPKM di luar Jawa-Bali, Senin (8/11/2021), Airlangga menuturkan kriteria level asesmen tiap daerah ditambah satu indikator, yakni capaian vaksinasi.

Bila capaian vaksinasi daerah tersebut berada di bawah 50 persen, wilayah itu dinaikkan satu level.

Dengan demikian, wilayah dengan asesmen level 3 saat ini menjadi 160 kabupaten/kota, wilayah asesmen level 2 menjadi 175 kabupaten/kota, dan wilayah PPKM level 1 di 51 kabupaten/kota.

"Ada 156 kabupaten/kota asesmennya level 2 karena vaksinasi di bawah 50 persen sehingga dinaikkan menjadi level 3, sehingga level 3 ada 160 kabupaten/kota," ucap dia.

Kendati demikian, dari segi provinsi, kata Airlangga, tidak ada provinsi di level 4 maupun di level 3. Sementara itu, ada 22 provinsi di level 2 dan 5 provinsi di level 1.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/15/16273721/airlangga-level-ppkm-luar-jawa-bali-tak-berubah-berlaku-hingga-22-november

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke