Salin Artikel

Dana Desa Diprioritaskan untuk BUMDes, Gus Halim: Penggunaan Harus Akuntabel

KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) tentang Prioritas Penggunan Dana Desa Tahun 2022.

Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu mengatakan, dalam Permendesa Nomor 7 Tahun 2021 tersebut disebutkan bahwa penggunaan dana desa 2022 diprioritaskan pada tiga hal.

Pertama, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa. Terakhir, mitigasi penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

“Penggunaan dana desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masuk dalam kategori sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa,” ujar Gus Halim dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (14/11/2021).

Kendati demikian, imbuh Gus Salim, penggunaan dana desa untuk BUMDes harus transparan dan akuntabel.

“Dana desa untuk BUMDes boleh banget karena memang untuk pertumbuhan kesejahteraan ekonomi masyarakat, tapi penggunaannya harus akuntabel," terangnya.

Dia mengatakan, keberadaan BUMDes sangat strategis sebagai pendorong perekonomian desa yang terdampak pandemi Covid-19. Terlebih, BUMDes kini mempunyai dasar hukum sah sebagai entitas usaha berbadan hukum.

Gus Halim menilai banyak hal yang bisa dilakukan BUMDes sebagai entitas usaha. Kendala legalitas yang selama ini membatasi ruang gerak BUMDes telah terselesaikan.

“Itu artinya, kian banyak peluang kerja sama yang bisa dilakukan dengan entitas usaha lain,termasuk akses ke lembaga jasa keuangan,” katanya.

Meski begitu, Gus Halim mengingatkan agar penggunaan dana desa untuk Bumdes harus tetap transparan dan akuntabel.

Hal itu dinilai penting agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan dana desa untuk BUMDes yang bisa berdampak hukum di kemudian hari.

"Terpenting, BUMDes harus memenuhi beberapa catatan. Salah satunya, terukur akuntabilitas. Jangan sampai tanpa pengawasan karena menjadi tanggung jawab kepala desa,” katanya.

Selain itu, Gus Halim juga mengingatkan agar unit usaha yang dikembangan BUMDes tidak sama dengan unit usaha yang sudah dilakukan warga desa.

Hal itu dinilai penting agar BUMDes tidak mematikan usaha warga desa yang sudah berkembang lama.

“BUMDes tidak boleh mengambil unit usaha yang sudah dilakukan warga masyarakat kecuali untuk kepentingan konsolidasi. Sebagai contoh, BUMDes lahir tanpa usaha tapi malah mengkonsolidasi berbagai usaha yang dilakukan masyarakat," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa filosofi BUMDes yakni ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat. Bukan sekadar untuk berkontribusi pada pendapatan asli desa.

Dengan filosofi tersebut, dipastikan bahwa BUMDes tak sekadar mengejar pendapatan asli desa.

“Pengelola BUMDes tidak dapat seenaknya memilih unit usaha yang sudah dikembangkan warga, sehingga mematikan unit usaha tersebut,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Gus Halim memberikan apresiasi atas inisiatif Kepala Desa E Wonokerto Hermanto yang berencana mengalokasikan dana desa untuk BUMDes pada 2022. Tak tanggung-tanggung, nilai dana desa yang dialokasikan mencapai Rp 200 juta.

"Saya apresiasi kepala desa yang akan mengalokasikan dana desa untuk modal BUMDes. Pokoknya sesuai aturan," tegasnya.

Untuk diketahui, Desa E Wonokerto memiliki BUMDes bernama Manteb dengan beberapa produk, di antaranya adalah beras, kopi, kerupuk, hingga aneka macam keripik.

Produk-produk tersebut dipastikan untuk memenuhi kebutuhan warga desa setempat dengan harga terjangkau. Keuntungan dari penjualan produk tersebut dijadikan sebagai bagian dari pendapatan asli desa.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/14/20423231/dana-desa-diprioritaskan-untuk-bumdes-gus-halim-penggunaan-harus-akuntabel

Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke