Oleh karena itu, pihaknya pun sangat mendukung hadirnya peraturan tersebut.
"Permen PPKS ini sekaligus menjadi regulasi yang tepat untuk mencegah, menangani, dan mengurangi risiko berulangnya kekerasan seksual di kampus," ujar Bintang di acara webinar Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11/2021).
Terlebih fakta di lapangan menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan perguruan tinggi sering tidak tertangani dengan semestinya.
Bintang mengatakan, tidak tertanganinya kasus kekerasan seksual di kampus memberikan dampak luar biasa terhadap kondisi mental dan fisik korban.
Menurut dia, hadirnya peraturan tersebut telah menguatkan upaya pihaknya dalam melindungi perempuan dan anak Indonesia.
"Permen PPKS ini tentunya menguatkan upaya kami untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak Indonesia," kata dia.
Lebih lanjut Bintang juga berharap agar seluruh civitas akademika perguruan tinggi di Indonesia dapat menangkap semangat Permen PPKS tersebut.
"Dengan penuh semangat juga ikut menumbuhkan kehidupan civitas akademika yang aman, mengedepankan kemanusiaan, serta berlandaskan pada kesetaraan, dan keadilan," kata dia.
Bintang juga berharap agar seluruh lapisan masyarakat berkolaborasi dalam mengimplementasikan Permen PPKS tersebut.
Dengan demikian, ujar Bintang, perguruan tinggi pun bisa menjadi tempat untuk membumikan kemerdekaan, membangun peradaban, dan mendorong kemajuan bangsa.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/12/15182371/menteri-pppa-nilai-permendikbud-ristek-tepat-tangani-kekerasan-seksual-di