Salin Artikel

Anggota Komisi XI DPR Kritisi Penggunaan Cadangan PEN dan SAL untuk PMN BUMN

KOMPAS.com – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Mukhamad Misbakhun mengkritisi adanya penggunaan istilah cadangan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

“Bagian yang saya permasalahkan adalah penggunaan istilah cadangan PEN dan SAL pada APBN 2021 yang digunakan untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) pada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” kata dia dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Menurutnya, istilah cadangan PEN tidak dikenal dalam nomenklatur APBN di Indonesia.

Sebab, program PEN sendiri merupakan program yang ada di dalam struktur belanja APBN dan untuk penamaannya dikenal dengan program PEN.

Adapun program PEN tersebut meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, sektoral kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah (pemda), usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pembiayaan korporasi atau BUMN, serta insentif perpajakan dunia usaha.

“Jadi sudah jelas bahwa PEN adalah bagian dan masuk dalam struktur belanja APBN,” ucap Misbakhun.

Oleh karena itu, sebut dia, apabila anggaran tidak digunakan atau dibelanjakan pada tahun berjalan maka mata anggaran di program PEN akan menjadi bagian Sisa Anggaran Lebih (SAL).

Artinya, periodisasi anggaran pada tahun tersebut sudah habis karena cut off per 31 Desember.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, APBN tidak boleh direncanakan dengan asumsi di awal akan ada SAL.

Sebab, APBN disusun dengan asumsi awal penerimaan dan belanja tercapai atau terserap 100 persen. Hal ini didasarkan menurut Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kendati demikian, Misbakhun menilai bahwa awal penerimaan dan belanja sangat mustahil untuk mencapai 100 persen.

“Untuk itu, ketika belanja APBN tidak terserap 100 persen, maka ada SAL dan itu menjadi kewenangan penuh Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai Bendahara Umum Negara (BUN),” ujarnya.

Misbakhun menjelaskan, pihaknya selama ini telah menyetujui PMN dengan mekanisme pada saat pembahasan APBN.

Akan tetapi, tidak pernah membahas penyertaan modal negara yang akan dipergunakan SAL untuk BUMN.

“Walaupun dalam UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021 diberi kewenangan Bendahara Umum Negara untuk menggunakan SAL, tetapi mekanisme penggunaannya untuk PMN belum pernah dibicarakan terlebih dulu dengan DPR,” ucap Misbakhun.

Terlebih, kata dia, belum ada aturan mekanisme bagaimana penggunaan SAL APBN 2021 untuk PMN ke BUMN.

Sementara itu, APBN 2021 sendiri masih berjalan sampai Jumat (31/12/2021) dan baru akan tutup buku.

"Bagaimanan nantinya anggaran belanja di APBN 2021 terserap pada titik optimal dan jumlah SAL tidak mencukupi untuk PMN ke BUMN seperti yang direncanakan, atau apabila kemudian ada keputusan politik yang drastis bahwa untuk memperkecil defisit maka digunakan mekanisme zero SAL,” ujar Misbakhun.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/10/19213981/anggota-komisi-xi-dpr-kritisi-penggunaan-cadangan-pen-dan-sal-untuk-pmn-bumn

Terkini Lainnya

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke