Salin Artikel

Dirjen Dikti: Kekerasan Seksual di Kampus Mengkhawatirkan, tetapi Tak Ada Payung Hukumnya

Padahal, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam berpandangan, kekerasan seksual adalah masalah yang sangat mengkhawatirkan.

“Selama ini tidak ada payung hukum bagi pencegahan dan penindakan atas kejahatan atau kekerasan seksual yang terjadi di kampus-kampus kita,” kata Nizam kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Menurut Nizam, selama ini para korban, khususnya mahasiswa, takut untuk melaporkan kekerasan yang menimpa dirinya.

Para korban, lanjut dia, juga tidak tahu ke mana harus melapor, serta tidak yakin akan mendapat perlindungan dan tindak lanjut jika melaporkan kasusnya.

Selain itu, ia mengatakan, salah satu alasan pimpinan perguruan tinggi tidak menindaklanjuti laporan kekerasan seksual adalah karena ketiadaan payung hukum.

“Banyak adik-adik BEM dan organisasi mahasiswa lainnya menyampaikan laporan serta kajian tentang hal ini dan meminta Kementerian untuk memberikan payung hukum yang jelas,” ucap dia.

Oleh karena itu, Kemendikbud Ristek kini menerbitkan aturan yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Aturan itu termuat dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang diterbitkan pada 31 Agustus 2021.

“Permendikbud Ristek ini fokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus,” kata Nizam.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/10/12015121/dirjen-dikti-kekerasan-seksual-di-kampus-mengkhawatirkan-tetapi-tak-ada

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke