Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 ini menegaskan, pengurangan itu tidak mengurangi kualitas upaya antisipasi masuknya varian jenis baru ke Tanah Air.
“Ini tidak mengurangi kualitas daripada deteksi kita terhadap cegah tangkal untuk varian tadi,” kata Nadia dalam diskusi virtual, Kamis (4/11/2021).
Nadia menjelaskan, sebelum melakukan masa karantina, para pelaku perjalanan internasional wajib menyertakan bukti syarat vaksinasi Covid-19.
Bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap dapat menjalani 3 hari masa karantina, sedangkan yang baru menerima dosis pertama harus menjalani 5 hari karantina.
Nadia melanjutkan, para pelaku perjalanan internasional itu juga wajib menyertakan hasil negative tes pemeriksaan PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Lalu dites lagi setibanya di Indonesia.
“Kemudian 3 hari itu melakukan karantina,” ucapnya.
Total ada 5 sampai 6 hari untuk mendeteksi adanya inkubasi virus dalam tubuh.
“Jadi kurang lebih 5 sampai 6 hari, 5-6 hari itu sudah cukup untuk melihat masa inkubasi dari virus corona karena inkubasi virus itu kurang lebih 4 sampai 6 hari sampai kita terdeteksi,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pertimbangan lainnya terkait pengurangan durasi karantina ini adalah terkait vaksinasi Covid-19.
Individu yang telah divaksinasi lengkap atau dua dosis dianggap memiliki imunitas yang lebih baik.
"Orang yang sudah divaksin lengkap memiliki imunitas yang baik. Lebih baik daripada yang belum divaksinasi," ujar Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/04/16085991/kemenkes-jelaskan-alasan-pengurangan-masa-karantina-pelaku-perjalanan