JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan seorang perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban pemerkosaan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mendapatkan perlindungan dan kasusnya ditangani secara adil.
Saat ini, perempuan tersebut diketahui tengah hamil 9 bulan.
“Kami memantau kasus ini sejak adanya laporan bahwa korban seorang perempuan disabilitas mengalami pemerkosaan oleh terduga oknum staf desa. Kami ingin memastikan kasus ini diselesaikan secara komprehensif, cepat, dan korban mendapatkan perlindungan yang selayaknya baik secara psikologis dan hukum,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar dikutip dari siaran pers, Kamis (4/11/2021).
Ia mengklaim bahwa kasus tersebut saat ini telah dilanjutkan kembali, setelah beberapa waktu lalu Polres Bima menghentikannya karena belum cukup bukti.
"Sejak korban melapor, tim PPPA di Bima telah membawa korban ke psikolog untuk memantau perkembangan psikisnya mengingat korban dalam keadaan hamil," kata dia.
Nahar mengatakan, Dinas PPPA setempat telah mendampingi korban dengan mengantar pemeriksaan USG, psikolog, dan pendampingan olah TKP.
Oleh karena itu, dia pun berharap agar kasus pemerkosaan keji terhadap korban disabilitas itu dapat segera berjalan dan diselesaikan.
"Sehingga korban tidak mendapat tekanan berlanjut sebab korban saat ini dalam keadaan hamil," kata dia.
Selain itu, Nahar menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi segala bentuk kekerasan perempuan dan anak.
Pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan, kata dia, harus dimulai sejak dari keluarga, lingkungan terdekat hingga seluruh masyarakat.
“Aksi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus kita lakukan bersama-sama, semua pihak harus bergerak,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 18 tahun di Kabupaten Bima, NTB, menjadi korban rudapaksa oleh oknum pegawai kantor desa berinisial CT.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Bima Kota pada 15 Agustus 2021. Saat itu, Polres Bima sempat menangkap dan menahan terduga pelaku. Namun, berdasarkan informasi dari keluarga korban, pelaku dilepaskan karena bukti yang kurang.
Keluarga korban mempertanyakan kasus tersebut dan terus menuntut keadilan agar pelaku diproses secara hukum.
Akibat perbuatan bejat pelaku, kini korban tengah hamil 9 bulan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/04/11591781/pemerintah-pastikan-penyandang-disabilitas-yang-jadi-korban-rudapaksa-di