Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, ketiga bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu atas nama PT Bliss Retailindo Utama.
"Penyitaan tiga bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Ambon," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).
Leonard mengungkapkan, di atas tiga bidang tanah itu terdapat sebuah bangunan permanen Mall Ambon City Centre.
Ia pun menuturkan, Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan penaksiran atau taksasi terhadap aset yang disita untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara dalam proses selanjutnya.
Teddy Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri pada 26 Agustus 2021. Ia menjadi tersangka selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/04/10123961/kasus-korupsi-asabri-kejagung-sita-tanah-60000-meter-persegi-milik-teddy