JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat perjalanan penumpang dengan transportasi laut.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.
“Dalam SE terbaru kali ini penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia tidak perlu lagi menggunakan hasil negatif test PCR sebagai syarat perjalanan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, dikutip dari Antara, Rabu (3/11/2021).
Aturan baru ini berlaku per 3 November 2021 dan mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dan Nomor 57 Tahun 2021.
Arif menjelaskan, penumpang yang akan menaiki transportasi laut wajib membawa surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Namun demikian, kartu vaksin minimal dosis pertama masih menjadi syarat wajib calon penumpang yang akan menggunakan transportasi laut.
“Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan,” ujarnya.
Sementara itu, penumpang yang menunjukkan gejala Covid-19 tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan meski surat keterangan tes menunjukkan hasil negatif.
Selain itu, penumpang diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Adapun syarat menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang kapal usia di bawah 12 tahun, nakhoda dan awak kapal yang bekerja di atas kapal yang mengangkut barang logistik atau barang lainnya di luar wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
“Untuk yang tidak bisa menerima vaksin karena komorbid persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” kata Arif.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/03/23092071/aturan-terbaru-tes-pcr-tidak-jadi-syarat-perjalanan-penumpang-kapal-laut