"Sebenarnya peraturan ini disesuaikan itu kan mengikuti dinamika dan situasi pandemi, kalau kita lihat pemerintah ini berupaya juga terus melakukan penyesuaian dilihat dari situasi pandemi dengan berbagai parameter," kata Adita dalam diskusi secara virtual melalui kanal YouTube FM9ID_IKP, Rabu (3/11/2021)..
Adita mengatakan, pemerintah setiap pekannya melakukan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menyampaikan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Menurut dia, hasil evaluasi tersebut dijadikan acuan untuk melakukan penyesuaian kebijakan di sektor transportasi.
"Kami di sektor transportasi pun melakukan penyesuaian dan tentu melakukan penyesuaian ketentuan ini kami juga selalu duduk bersama dan berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait," ujarnya.
Lebih lanjut, Adita menekankan, perubahan kebijakan persyaratan perjalanan tersebut bertujuan agar pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dan lebih baik.
"Tujuan utamanya agar kasus Covid-19 di Indonesia ini tetap bisa kita kendalikan dan kalau memungkinkan bisa jauh lebih baik dari kondisi sekarang juga sudah cukup melandai kasusnya," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, aturan terkait persyaratan perjalanan yang diterbitkan Kemenhub sering mengalami perubahan dalam waktu singkat.
Baru-baru ini, pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan orang yang menggunakan moda transportasi darat.
Sebelumnya, pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.
Kini, aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
"Udah enggak ada lagi. Ukurannya sudah tidak berdasarkan jarak, pokoknya hanya berdasarkan jarak jauh," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Budi menjelaskan, pelaku perjalanan darat tetap diwajibkan membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19. Namun kini pelaku perjalanan cukup menggunakan hasil negatif antigen, bukan RT PCR.
Selain itu, aturan tersebut tidak lagi ditentukan berdasarkan jarak minimal 250 kilometer atau lama perjalanan 4 jam. Aturan itu diterapkan untuk pelaku perjalanan darat jarak jauh.
"Yang kena aturan itu kan jarak jauh, itu yang sekarang menggunakan antigen. Jadi mungkin dari Jakarta sampai dengan Semarang lah, mungkin gitu," ujar Budi.
Budi mengatakan, aturan itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Kemenhub merevisi SE Nomor 90 Tahun 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/03/14500681/syarat-perjalanan-sering-berubah-ubah-kemenhub-kebijakan-mengikuti-situasi