Salin Artikel

Pasal Tentang Uji Kompetensi Mahasiwa Kedokteran Digugat ke Mahakamah Konstitusi

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Swasta (HPTKES) Indonesia.

"Mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal Pengujian tafsir konstitusional Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan yang dikutip Selasa (2/11/2021).

Pasal 21 UU Nakes berbunyi:

(1) Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.

(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, Iembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.

(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standarkompetensi kerja.

(4) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Organisasi Profesi dan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan ditetapkan oleh Menteri.

(5) Mahasiswapendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.

(6) Mahasiswa pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Dalam sidang pendahuluan yang disiarkan secara daring, kuasa hukum pemohon yakni Didi Cahyadi mendalilkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Kemendikbud) telah salah dalam menafsirkan Pasal 21 UU Nakes.

Kesalahan tersebut, kata dia, berdampak pada terlanggarnya hak konstitusional para pemohon.

Menurut dia, Kemendikbud yang dulunya bernama Kemendikbudristek mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 755/P/2020 sebagai turunan dari Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang merupakan turunan dari Pasal 21 UU Nakes.

Didi mengatakan, dengan adanya turunan Permendikbud tersebut, saat ini dalam menentukan kelulusan mahasiswa kesehatan dilakukan melalui uji kompetensi yang dilakukan Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.

"Keberadaan Komite Nasional Uji Kompetensi yang dilahirkan oleh Pasal 6 ayat (1) Permendikbud RI Nomor 2 Tahun 2020 justru telah mengulang kembali terhadap kekeliruan Permenristekdikti melalui panitia nasional yang sebelumnya telah dicabut dan dinyatakan tidak benar atau tidak sah," kata Didi dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (1/11/2021).

"Di mana keberadaan dan kelahiran wujud baru komite teladan atau kembali mengambil alih kewenangan perguruan tinggi dalam menentukan kelulusan mahasiswa bidang kesehatan, bahkan uji kompetensi mahasiswa pendidikan vokasi dan profesi telah dilakukan dengan tidak tepat tanpa menempatkan standar mutu itu sendiri," lanjut dia.

Didi menuturkan, sebelum berlakunya ketentuan regulasi Pasal 21, mahasiswa tidak seluruhnya diwajibkan lulus uji kompetensi mahasiswa.

Kewajiban tersebut hanya bagi yang akan melakoni profesi sebagai tenaga kesehatan, tidak termasuk bagi mahasiswa yang hanya ingin menyelesaikan studi.

Ia melanjutkan, pemohon juga menilai kewajiban memiliki sertifikat kompetensi sebagai syarat menyelesaikan masa studi membuat mahasiswa terhalangi untuk melangkah ke tahap berikutnya.

Pemohon menilai, jika pelaksanaan Pasal 21 ditafsirkan, maka dapat dilihat tidak adanya keterlibatan perguruan tinggi dalam proses uji kompetensi.

"Jika hal ini terus dibiarkan, maka akan semakin menambah kesemrawutan dalam dunia pendidikan tinggi kesehatan," ujarnya.

Oleh karena itu, Didi meminta Mahkamah untuk menyatakan ketentuan Pasal 21 UU Nakes inkonstitusional selama dimaknai "Tidak terdapat peran perguruan tinggi dalam menentukan kelulusan mahasiswa dalam uji kompetensi."

Kemudian menyatakan ketentuan Pasal 21 inkonstitusional selama dimaknai "Ujian Kompetensi dilaksanakan hanya oleh Komite atau sebutan lain yang pada pokonya adalah lembaga non perguruan tinggi."

Selanjutnya, menyatakan ketentuan Pasal 21 inkonstitusional selama dimaknai "Ujian kompetensi dilaksanakan dengan menghilangkan keterlibatan perguruan tinggi dan penerbitan Sertifikat Ujian Kompetensi tidak dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi."

Serta menyatakan ketentuan Pasal 21 inkonstitusional selama dimaknai "Ujian kompetensi berlaku sebagai syarat kelulusan bagi seluruh mahasiswa."

"Menyatakan Ketentuan Pasal 21 UU 36/2014 inkonstitusional sepanjang dimaknai berdasarkan Permendikbud Nomor 2 tahun 2020," ucap Didi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/02/20193931/pasal-tentang-uji-kompetensi-mahasiwa-kedokteran-digugat-ke-mahakamah

Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke