Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 1 November 2021.
Selama kebijakan tersebut, daerah yang menerapkan PPKM level 1 diperbolehkan membuka supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dengan kapasitas 100 persen.
Sementara, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.
Kemudian, untuk daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2 diperbolehkan membuka supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dengan kapasitas 75 persen.
Jam operasional pusat perbelanjaan kebutuhan sehari-hari ini dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Selanjutnya, untuk daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3 diperbolehkan membuka supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dengan kapasitas 50 persen.
Jam operasional pusat perbelanjaan kebutuhan sehari-hari ini juga dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Adapun dalam aturan yang sama diatur bahwa DKI Jakarta resmi menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.
Disebutkan, semua daerah di DKI Jakarta yang terdiri dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat masuk ke wilayah berstatus level 1.
Kemudian, di Provinsi Banten ada dua daerah berstatus level 1, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Sementara di Jawa Barat, empat daerah dikategorikan ke level 1, yakni Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.
Di Jawa Tengah, ada empat daerah yang berstatus level 1, yaitu Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.
Sedangkan di Jawa Timur, ada lima daerah berstatus level 1, yakni Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/02/11044701/ppkm-level-1-jawa-bali-supermarket-pasar-tradisional-toko-kelontong-boleh