JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah pelonggaran dilakukan selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga 5 November 2021.
Salah satu pelonggaran terkait dengan kapasitas tempat ibadah.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 Jawa-Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 1 November 2021.
Untuk daerah Jawa Bali dengan PPKM level 3, tempat ibadah seperti masjid, mushalla, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat beraktivitas dengan kapasitas 50 persen.
“Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50 persen (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang,” tulis salah satu poin inmendagri.
Sementara itu, bagi wilayah PPKM level 1 dan 2 di Jawa Bali boleh dibuka untuk mengadakan kegiatan ibadah berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Semua kegiatan di tempat ibadah tetap harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, kegiatan keagamaan di tempat ibadah juga harus merujuk kepada ketentuan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” tulisnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/02/10191121/tempat-ibadah-di-ppkm-jawa-bali-level-3-boleh-berkapasitas-50-persen-level-1