Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, banding tersebut menjadi hak setiap warga negara.
"Terkait banding administrasi yang diajukan itu adalah hak konstitusional setiap warga negara. Jadi silahkan saja diajukan sesuai prosedur yang berlaku," kata Dini kepada Kompas.com, Senin (1/11/2021).
Kendati demikian, kata Dini, sebenarnya saat ini tengah berlangsung proses tindak lanjut finalisasi perekrutan mantan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Dini memastikan, proses tersebut masih terus berjalan. Ruang jabatan bagi para mantan pegawai KPK yang disingkirkan dengan dalih tak lolos TWK pun tengah dipersiapkan.
Ia meminta seluruh pihak bersabar menanti proses tindak lanjut terkait hal ini.
"Karena dalam hal ini Kapolri juga harus berkoordinasi dengan beberapa lembaga lainnya, termasuk Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, Birokrasi). Jadi butuh waktu untuk merampungkan proses," kata Dini.
"Mohon teman-teman mantan pegawai KPK bersabar untuk menunggu finalisasi proses perekrutan terkait," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, 42 mantan pegawai KPK mengajukan surat banding administratif ke Presiden Jokowi pada Kamis (21/10/2021).
Puluhan eks pegawai KPK itu meminta Presiden membatalkan dan atau menyatakan tidak sahnya keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian pegawai.
Mereka juga meminta presiden menetapkan atau mengangkat mantan pegawai menjadi ASN di KPK.
Adapun 57 pegawai KPK diberhentikan setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi ASN.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/02/08544101/eks-pegawai-kpk-ajukan-banding-administratif-ke-jokowi-istana-singgung