Salin Artikel

Kejahatan Seksual Inses Dinilai Perlu Diatur di RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Adde Rosi mengatakan, kejahatan seksual inses perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekekerasan Seksual.

Rosi menilai, pengaturan mengenai kekerasan seksual oleh orang yang masih memiliki hubungan keluarga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kurang memadai. Sebab, kejahatan itu masuk kategori delik pencabulan, bukan pemerkosaan.

“Kerena dalam KUHP selama ini lebih masuk delik pencabulan dibanding perkosaan dan persetubuhan,” kata Rosi, dalam Rapat Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (1/11/2021).

“Padahal cara-cara perbuatan inses yang justru sering terjadi justru dengan cara persetubuhan, akibatnya pasal yang digunakan tentu terlalu menguntungkan para pelaku, padahal inses dengan perkosaan tentu lebih berat ketimbang pencabulan,” imbuh dia.

Selain itu, Rosi menyebutkan, KUHP masih membatasi jenis tindakan yang masuk dalam kategori inses.

Menurutnya, banyak kasus inses justru terjadi tidak hanya dalam hubungan sedarah antara anak dan orangtua.

“Padahal dalam banyak kasus inses dengan kekerasan justru terjadi di luar hubungan darah orangtua-anak, misal cucu dengan kakek, paman-keponakan dan lain sebagainya,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rosi mengapresiasi draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menambahkan alat bukti baru selain lima alat bukti yang diatur KUHP.

Ia berpendapat, dengan adanya tambahan alat bukti baru berupa surat psikologi dapat semakin memberikan titik terang dalam proses penegakan hukum kepada korban.

“Sekarang dimasukan satu alat bukti baru yaitu surat keterangan psikologi,” kata dia.

Menurut Rosi, berdasarkan data KPAI, kasus kekerasan seksual meningkat pada 2020. 

Ia menyebutkan, setidaknya ada 3.000 kasus yang ditangani KPAI, namun kasus yang dibawa ke ranah hukum tidak mencapai 10 persen dari total kasus.

Bahkan, berdasarkan data yang ia peroleh, 77 persen kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi dan 63 persen kasus di perguruan tinggi tidak dilaporkan secara hukum.

“Karena itu penting RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual hadir di Indonesia,” kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/01/19110711/kejahatan-seksual-inses-dinilai-perlu-diatur-di-ruu-tindak-pidana-kekerasan

Terkini Lainnya

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke