Salin Artikel

MK Nyatakan UU Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Berlaku 2 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 hanya berlaku selama dua tahun.

UU tersebut mengenai Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Keuangan menjadi Undang-Undang.

Dalam sidang putusan uji materi UU/2/2020, MK mengoreksi ketentuan Pasal 29 yang berbunyi, peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menurut MK, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945.

"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (28/10/2021).

Selain itu Anwar mengatakan, jika secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir sebelum memasuki tahun ketiga, UU 2/2020 masih dapat diberlakukan.

Namun, pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD.

Adapun permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika).

Dikutip dari Kompas.id, pemohon berpandangan, Pasal 29 bertentangan dengan prinsip negara hukum dan prinsip jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Sebab, pasal tersebut tidak memberikan jangka waktu keberlakuan UU tersebut, kendati diterbitkan untuk menyelesaikan persoalan di masa darurat kesehatan masyarakat.

Tidak adanya masa berlaku UU, menurut pemohon, berpotensi menimbulkan adanya kesewenang-wenangan dari pemerintah.

Kesewenang-wenangan itu khususnya dalam pengelolaan keuangan negara untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan yang difokuskan untuk pandemi Covid-19.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, MK memahami bahwa pandemi Covid-19 yang terjadi secara global berdampak signifikan terhadap kondisi perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia.

Sebagai langkah antisipatif, pemerintah pun mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi dampak tersebut, utamanya dampak untuk perekonomian nasional.

Namun, karena langkah antisipatif tersebut berkaitan dengan penggunaan keuangan negara, MK menilai kontrol yang kuat diperlukan.

Salah satu bentuk kontrol tersebut adalah dengan membatasi waktu berlakunya undang-undang tentang penetapan Perppu Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/29/16574771/mk-nyatakan-uu-kebijakan-keuangan-negara-dalam-penanganan-pandemi-covid-19

Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke