Hal tersebut disampaikan Anam saat konferensi pers terkait pengaduan tim advokasi keluarga korban yang ditayangkan melalui kanal YouTube Komnas HAM, Kamis (28/10/2021).
"Salah satu yang paling mendasar yang harus dipikirkan pemerintah adalah bagaimana pemulihannya status korban ini sebagai narapidana, harusnya kita pikirkan dimakamkan tanpa status narapidana," kata Anam.
Anam mengatakan, peristiwa kebakaran yang hampir menewaskan 49 orang narapidana tersebut tidak pernah dibayangkan akan terjadi oleh keluarga korban.
Oleh karenanya, kata dia, hal ini harus menjadi perhatian penting pemerintah.
"Pemulihan bagaimana keluarga korban yang tiba-tiba kehilangan keluarganya harus dipikirkan oleh negara ini itu satu, bagaimana kalau dia (korban) tulang punggung keluarga tiba-tiba anaknya sekolah enggak punya sumber ekonomi misalnya," ujarnya.
Anam juga menyinggung terkait pendampingan psikologi yang diberikan pemerintah. Menurutnya, pendampingan psikologi seharusnya diberikan secara berkelanjutan.
"Psikologi itu cuma mendampingi saat pemakaman habis itu enggak ada, padahal itu harusnya berkelanjutan," ucapnya.
Lebih lanjut, Anam mengatakan, aduan yang disampaikan keluarga korban kebakaran bersama tim advokasi akan menambah informasi Komnas HAM yang juga memiliki tim khusus pasca peristiwa kebakaran tersebut.
Ia juga mengatakan, akan memanggil pemerintah dalam hal ini Kemenkumham untuk memberikan keterangan.
"Ditjen PAS, Kemenkumham ketika baca berita ini ya silakan datang ke Komnas HAM sebelum dipanggil itu jauh lebih baik, kita bicarakan semuanya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) mengadu ke Komnas HAM terkait kasus kebakaran yang menewaskan hampir 49 orang narapidana pada Kamis (28/10/2021).
Perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal mengatakan, terdapat tujuh temuan yang ditemukan dari proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang tersebut.
Pertama, adanya ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban yang meninggal atau tidak adanya transparansi. Bahkan, sampai korban dimakamkan tidak ada informasi akurat yang diterima keluarga korban.
Kedua, adanya ketidakterbukaan penyerahan jenazah korban meninggal. Saat keluarga korban meminta membuka peti untuk melihat jenazah, namun disugesti oleh petugas agar tidak melihat jenazah.
"Ketiga, berdasarkan keterangan keluarga korban peti jenazah berbahan triplek biasa yang tidak layak untuk digunakan sebagai peti jenazah," ucapnya.
Keempat, adanya dugaan intimidasi saat penandatanganan dokumen-dokumen administrasi dan pengambilan jenazah.
Saat penandatanganan tersebut, lanjutnya, keluarga korban diminta menandatangani dokumen dengan tergesah-gesah dengan dikerumuni banyak orang.
Kelima, terdapat upaya pembungkaman agar keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.
Hal ini, kata dia, diperkuat dengan surat yang harus ditandatangani oleh keluarga korban. Surat tersebut berisi pernyataan tidak akan ada tuntutan ke pihak lapas di kemudian hari.
Kemudian, poin keenam, pasca peristiwa kebakaran tersebut, tidak ada pendampingan psikologis yang berkelanjutan kepada keluarga korban.
Terakhir, pemberian uang sebesar Rp 30 juta oleh pemerintah yang dinilai tidak membantu keluarga korban.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/28/22252171/komnas-ham-status-korban-meninggal-kebakaran-lapas-tangerang-harus