Salin Artikel

Satgas: Laboratorium Tak Patuhi Aturan Harga Tes PCR Dicabut Izinnya

Sanksinya bisa berupa penutupan hingga pencabutan izin operasional laboratorium.

"Jika terhadap laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan kota atau kabupaten," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (28/10/2021).

"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," tuturnya.

Wiku menegaskan, aturan baru tentang batas tarif tertinggi tes PCR sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

SE tersebut mengatur bahwa harga tes PCR di wilayah Jawa-Bali turun menjadi maksimal Rp 275.000 dan di luar Jawa-Bali maksimal Rp 300.000.

Perubahan harga itu, kata Wiku, sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan yang terdiri dari berbagai komponen, mulai dari jasa pelayanan atau SDM, reagen dan bahan habis pakai, biaya administrasi (overhead), dan komponen lain yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Wiku mengatakan, hasil pemeriksaan RT PCR dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari waktu pengambilan sampel.

"Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR," ujarnya.

Terkait perubahan aturan ini, Wiku meminta Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan. Pemda diminta memastikan supaya laboratorium di tiap daerah benar-benar mematuhi aturan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/28/19211251/satgas-laboratorium-tak-patuhi-aturan-harga-tes-pcr-dicabut-izinnya

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke