Salin Artikel

Partai Buruh Optimis Semua Persyaratan Verifikasi KPU Lengkap pada Akhir November 2021

Namun, Iqbal optimistis semua syarat kelengkapan verifikasi KPU akan lengkap di akhir bulan November 2021 ini.

"Jadi akhir November 2021 Partai Buruh insya Allah optimis sudah lengkap sesuai persyaratan verifikasi KPU," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/10/2021).

Ia menyampaikan kini Partai Buruh sedang dalam proses melengkapi persyaratan kepengurusan di tingkat kecamatan.

Iqbal mengatakan, Partai Buruh membutuhkan minimal 3.621 kepengurusan di tingkat kecamatan.

Menurut dia, saat ini Partai Buruh sudah memiliki pengurus di 1.800 kecamatan.

"Kepengurusan kecamatan Partai Buruh baru ada 1.800, masih bisa ngejar sampai persyaratan yang dimintai KPU," ucap dia.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, susunan pengurus Partai Buruh di 34 provinsi sudah lengkap.

Hal ini juga akan segera diumukannya kepada publik di hari Senin (25/10/2021) besok.

"Bila memungkinkan, ini kan lagi proses disusun terus nih. Susunan pengurus kabupaten kota yang jumlahnya 428, 428 kabupaten kota juga akan kita umumkan pada hari Senin secara bersamaan," ujar dia.

Terkait proses pendaftaran Partai Buruh di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Iqbal menjelaskan partainya sudah mengajukan dua surat dan masih proses menunggu respons dari kementerian tersebut.


Pertama, surat yang meminta Dirjen AHU Kemenkumham mengeluarkan pencatatan Mahkkamah Partai Buruh dari hasil kongres terbaru.

Kedua, Partai Buruh sudah mengajukan surat Mahkamah Partai Buruh terbaru yang menyatakan tidak ada sengketa terkait perubahan susunan pengurus Partai buruh yang baru dan perubahan anggaran dasar anggaran rumah tangga serta perubahan tanda gambar lambang partai.

"Sampai hari ini belum (ada respons Kemenkumham) karena memang kami kan baru masukkan seminggu yang lalu," ucapnya.

"Surat pertama seminggu yang lalu Surat kedua kemarin. Berarti minggu depan lah ya paling sudah ada (respons) terhadap 2 surat yang kita ajukan," kata Iqbal.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/22/11120661/partai-buruh-optimis-semua-persyaratan-verifikasi-kpu-lengkap-pada-akhir

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke