Salin Artikel

Aturan Naik Kereta-Pesawat, Tak Boleh Bicara hingga Makan-Minum

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 20 Oktober 2021.

Dalam SE tersebut dikatakan bahwa setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setiap pelaku perjalanan diwajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.

"Yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer," demikian bunyi petikan SE.

Pelaku perjalanan juga wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Kemudian, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Selain itu, tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

"Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," demikian bunyi SE.

Disebutkan pula bahwa pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi buatan pemerintah itu berfungsi untuk screening sekaligus tracing Covid-19.

Adapun pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat baik dengan kendaraan pribadi atau umum, dari dan ke daerah Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai kategori PPKM level 3-4 wajib menunjukkan kartu vaksin.

Jika pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, jika menggunakan moda transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api, maka dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui sebagai daerah PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.

"Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian bunyi SE Satgas.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/21/13202091/aturan-naik-kereta-pesawat-tak-boleh-bicara-hingga-makan-minum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke